Kiriman dibuat oleh Nani Nuraini Nani Nuraini

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya, berita tersebut menunjukkan sebuah pendapat dan pandangan dari seorang walikota yakni Ibu Risma yang tak ingin demonstrasi melibatkan pelajar atau anak dibawah umur, di mana menurut beliau itu merupakan bentuk eksploitasi anak. Kebanyakan pelajar mengikuti demonstrasi tanpa mengetahui alasan mengapa adanya demostrasi tersebut. Oleh karena itu, dalam demonstrasi menimbulkan kericuhan karena ada pihak-pihak yang asal terlibat demonstrasi tapi tidak mengatahui tujuannya. Hal positif yang dapat diambil, yaitu Bu Risma sebagai walikota peduli terhadap perlindungan anak dan ketertiban sosial saat demo berlangsung.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, penting untuk mengetahui maksud dan tujuan diadakannya demonstrasi tersebut agar pihak-pihak yang mengikuti demo benar-benar mengerti tentang maksud dan tujuan diadakannya demonstrasi tersebut, bukan hanya ikut-ikutan saja, dan penting juga untuk menjaga ketertiban serta fasilitas umum saat demo berlangsung. Jadi, ketika ingin membuat sebuah ajakan untuk berdemo, redaksi yang ditulis harus jelas dan mudah dimengerti oleh orang awam agar penyampaian maksud dan tujuan demo dapat direalisasikan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh manusia. Apakah kewajiban itu membatasi hak? Jawabannya ialah perlu diketahui bahwa kewajiban dan hak merupakan hal yang berbeda namun berkesinambungan. Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan, sedangkan hak merupakan hal yang harus didapatkan. Jadi, menurut saya kewajiban dasar tidak membatasi hak, karena apabila kewajiban tidak dilaksanakan, maka tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

Analisis mengapa Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut!

Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Hal positif yang saya dapatkan setelah saya membaca artikel di atas adalah saya semakin sadar terhadap isu isu politik di Indonesia yang sudah banyak campur tangan dari pihak pihak tertentu, itu menyadarkan saya sebagai generasi muda untuk lebih peka dan beraspirasi lagi dalam mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah kita jalani. untuk hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah transparansi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembentukan suatu undang-undang atau peraturan dan juga partisipasi masyarakat/publik diperlukan dalam proses membangun suatu peraturan baru karena partisipasi merupakan unsur penting dari demokrasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945!
= Hakikat dari konstitusi sendiri adalah kontrak sosial, yang secara sederhana berarti kesepakatan antara penguasa dan yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur nantinya. Maka dari itu, penting adanya ketika setiap substansi dari konstitusi sesuai dengan kehendak masyarakat. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Seperti halnya Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 yang digunakan untuk mengatur kehiduran bernegara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Pejabat yang melakukan perilaku tidak konstitusional adalah pejabat negara yang memegang jabatan rangkap. Contoh salah seorang pejabat yang sudah menjabat menjadi sekretaris badan pengatur jalan tol (BPJT) kementrian PUPR sejak tahun 2020 hingga sekarang, kini merangkap jabatan sebagi komisaris PT Jasamarga Transjawa Tol . Hal ini tentu menyalahi aturan konstitusi yang berlaku. Sebab dalam konstitusi secara tegas dikatakan bahwa pejabat negara yang memiliki posisi strategis dilarang untuk merangkap jabatan. Pejabat pejabat seperti ini layak untuk mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku serta sanksi sosial agar mereka sadar bahwa itu menyalahi aturan dan mau mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan.