གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nani Nuraini Nani Nuraini

Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika


Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”

Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Sikap ketidakjujuran dan tidak amanah yang ada pada masyarakat terutama pada aparat penegak hukum pada bagian birokrasi merupakan sumber utama adanya KKN dan masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum harus diupayakan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. m Negara harus terus berupaya untuk selalu menjamin dan melindungi seluruh warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut tidaklain agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan reformasi hukumnya yang baik.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Nani Nuraini Nani Nuraini གིས-
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

ANALISIS VIDEO
"Supremasi Hukum bagian 2"

Dalam video tersebut dijelaskan bahwasanya dalam kondisi yang bervariasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatu kepada customary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.
Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.