གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fenny Novita Ananda Waruwu

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Fenny Novita Ananda Waruwu གིས-
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

Hasil analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan penjelasan periode-periode perubahan tersebut.

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).

Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Diantaranya yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776. Diakses pada 17 maret 2023.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Fenny Novita Ananda Waruwu གིས-
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut saya mendapatkan wawasan baru dan menjadi tau isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu harus adanya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, yang seharusnya DPR perhatikan dalam proses pembentukan UU tersebut.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, yang sama halnya dengan adanya UUD NRI 1945 di indonesia yang merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contohnya pejabat yang melakukan dan terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, menurut saya layak untuk diberi hukuman maksimal karena hal tersebut sangat merugikan negara.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Fenny Novita Ananda Waruwu གིས-
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

Hasil Analisis:
Perkembangan Konsistusi yang Berlaku di Indonesia, Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam republik yang pernah berlaku, yaitu :
1. Republik yang disahkan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS
3. Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang dasar sementara (interim constitution) atau (UUDS 1950)
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959.

Maka perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali 1959 sebagai bentuk republik ke 4. Oleh karena itu yang merupakan pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3,4 .

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Fenny Novita Ananda Waruwu གིས-
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

Hasil Analisis:
1. Upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran kasus covid-19 dengan melakukan psbb merupakan hal positif yang dapat diambil. Tetapi dalam prosesnya terdapat konsistusi yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Jika di suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur karena tidak adanya aturan dan pedoman dalam menjalankan negara dan dapat terjadi banyaknya penyalahgunaan kekuasaan di negara tersebut.

3. Contohnya yaitu maraknya isu isu korupsi yang saat ini beredar di berita. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. Menurut saya pasal-pasal tersebut masih belum bisa menjadi pedoman karena sampai saat ini masih sering terdengar isu isu mengenai korupsi.

4. Menurut saya konsep tersebut sudah benar dan tidak perlu diperbaiki, karena Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia dan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut akan memberikan banyak manfaat, seperti terciptanya suasana bernegara yang tentram dan nyaman, dapat menjaga keutuhan dan keamanan, dan lain sebagainya.