Posts made by NOPI FITRI YANI

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

by NOPI FITRI YANI -
NAMA: NOPI FITRI YANI
NPM: 2215011121
KELAS: PKN C
PRODI: TEKNIK SIPIL

Penegakan hukum keamanan negara adalah tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah atau peradilan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara terhadap ancaman internal dan eksternal. Kegiatan tersebut mencakup berbagai topik seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai inisiatif lainnya.Lembaga penegak hukum seperti polisi, dinas rahasia dan kantor kejaksaan biasanya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perlindungan negara. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan mengadili penjahat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara. Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait tetapi terpisah. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan untuk dilindungi dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by NOPI FITRI YANI -
NAMA : NOPI FITRI YANI
NPM : 2215011121
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL

Supremasi hukum adalah istilah yang mengacu pada prinsip negara hukum di suatu negara. Asas ini menyatakan bahwa semua undang-undang, peraturan, dan peraturan berlaku terutama bagi orang-orang dan badan-badan dalam negara, termasuk pejabat dan lembaga negara. Konsep negara hukum umum di banyak negara, tetapi makna dan penerapannya dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan budaya negara tersebut.Aturan hukum telah diterapkan secara berbeda di berbagai negara dan dalam sistem hukum yang berbeda. Dalam sistem common law, asas berarti bahwa hukum berlaku terutama untuk individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Ini berarti bahwa negara terikat oleh hukum dan tidak dapat melanggarnya. Dalam peradilan perdata, asas berarti bahwa hukum adalah yang tertinggi dan semua peraturan perundang-undangan harus menaatinya. Ini juga berarti bahwa hakim terikat oleh hukum dan harus menerapkan hukum pada semua kasus tanpa prasangka atau pilih kasih.Singkatnya, negara hukum merupakan prinsip dasar yang memastikan bahwa semua individu dan lembaga di negara ini tunduk pada hukum. Ini mempromosikan keadilan dan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum. Konsep ini berakar pada budaya kuno dan telah dimasukkan ke dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia. Makna dan penerapannya dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan budaya negara tersebut, namun maknanya tetap universal.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by NOPI FITRI YANI -
Nama : NOPI FITRI YANI
NPM : 2215011121
Kelas : PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Supremasi hukum

Demokrasi dan demokratisasi mendapatkan momentum selama reformasi agama, memberikan banyak pekerjaan rumah bagi hukum. Demokrasi tidak dapat dipenuhi dengan suara bulat, di bawah pemerintahan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi warga negara dan kontrol terhadap semua organ dan lembaga semakin dibebani, baik oleh legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda namun Satu” juga menuntut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, kemiskinan, pengangguran dll. erat kaitannya dengan tatanan perekonomian, oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum harus ditegakkan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat bagi investor yang ingin membangun infrastruktur hukum sebelum melihat unsur baiknya. Untuk memastikan investasi perbaikan, referensi harus dibuat untuk hukum. "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, bukan sains, dan tidak bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban." Albert Einstein