གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nailah Is' Afbilla

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

Nailah Is' Afbilla གིས-
Nama : Nailah Is' Afbilla
NPM : 2215011063

Judul :
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Isi :
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang yang dirumuskan dan diterima oleh seluruh komponen bangsa, bahwa hukum merupakan tindakan terakhir ketertiban umum yang menyangkut perilaku manusia, dalam pasal ini. Hubungan perilaku antara hukum dan etika serta bagaimana kedudukan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, luas ruang lingkupnya Kata Kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila.


Moral merupakan hubungan perilaku antara hukum dan etika serta bagaimana kedudukan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dibaca dalam tiga dimensi. Yaitu,
1. Dimensi substansi dan wadah.
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.


Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-
haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
•Padmo Hualjono mengartikan politik hukum sebagai asas-asas yang menentukan arah, bentuk, dan isi peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan. Padmo kemudian mendefinisikan makna tersebut secara lebih spesifik sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam hal apa yang digunakan sebagai kriteria untuk menghukum sesuatu.

•Teuku Mohammad Rady, politik hukum diartikan sebagai pernyataan suatu lembaga negara mengenai hukum dan arah hukum yang berlaku di wilayahnya.

•Soedarto, mengartikan politik hukum sebagai kebijakan negara oleh badan-badan pemerintah yang diberi wewenang untuk menyatakan apa yang termasuk dalam masyarakat dan untuk memberlakukan peraturan-peraturan yang diinginkan yang digunakan untuk mencapai apa yang diinginkan. Sudarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya menegakkan aturan yang sesuai dengan keadaan dan keadaan.