NAMA : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B
Analisis video “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI”
Istilah kewarganegaraan berasal dari warga negara yang memiliki arti dengan anggota suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara. PKN merupakan suatu usaha untuk menyiapkan mahasiswa/i mencintai, setia, dan selalu membela bangsa dan negara. Selain itu, dapat melatih mahasiswa/I berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 “Bela Negara”, Pasal 30 ayat 1 “Pertahanan dan Keamanan”, dan Pasal 31 ayat 1 “Pendidikan”)
4. UU Nomor 20 tahun 1982 “Pendidikan Bela Negara”
5. UU Nomor 20 tahun 2003 “Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian”
6. SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 “Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian”
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan ada 3 yaitu:
- Historis = Substansi telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis = Bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan memertahankan eksistensi negara-bangsa
- Politik = Dokumen Kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 – 2013
Terdapat dinamika, esensi, dan urgensi PKN : PKN harus mendorong warga negara supaya mereka mampu menggunakan perkembangan iptek dengan hal-hal yang positif untuk membangun negara-bangsa. Karena masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konsdtitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B
Analisis video “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI”
Istilah kewarganegaraan berasal dari warga negara yang memiliki arti dengan anggota suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara. PKN merupakan suatu usaha untuk menyiapkan mahasiswa/i mencintai, setia, dan selalu membela bangsa dan negara. Selain itu, dapat melatih mahasiswa/I berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 “Bela Negara”, Pasal 30 ayat 1 “Pertahanan dan Keamanan”, dan Pasal 31 ayat 1 “Pendidikan”)
4. UU Nomor 20 tahun 1982 “Pendidikan Bela Negara”
5. UU Nomor 20 tahun 2003 “Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian”
6. SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 “Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian”
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan ada 3 yaitu:
- Historis = Substansi telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis = Bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan memertahankan eksistensi negara-bangsa
- Politik = Dokumen Kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 – 2013
Terdapat dinamika, esensi, dan urgensi PKN : PKN harus mendorong warga negara supaya mereka mampu menggunakan perkembangan iptek dengan hal-hal yang positif untuk membangun negara-bangsa. Karena masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konsdtitusi negara dan bangsa Indonesia.