Posts made by Arrom Fadil Muharrom

Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.

Harus dipahami bahwa bangsa Indonesia telah mengalami 4 masa perubahan konsep negara republik, yakni:
1. Republik proklamasi 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan tetapi dengan Interim Constitution atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Berlakunya kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan disahkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 diberikan penjelasan terkait UUD yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Sehingga, dapat dipahami bahwa ada perbedaan antara UUD pada saat 18 Agustus 1945 dengan UUD pada tahun 5
Juli 1959 adalah tidak adanya penjelasan dalam UUD pada 18 Agustus 1945 dibagian lampiran. Hal ini karena penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo, dkk. yang diumumkan pada 15 Februari 1946 pada berita Republik dengan judul Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945. Pada awalnya penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, tetapi kemudian disatukan oleh Kepres No. 150 Tahun 1959. Selain itu, dalam Kepres tersebut terdapat pertimbangan terakhir yang menyebutkan bahwa Piagam Djakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Sehingga setelah era reformasi pada saat ini dokumen yang menjadi pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 (empat) lampiran yakni, perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1959, terkait persetujuan diadakannya perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode addendum atau lampiran.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Arrom Fadil Muharrom -
Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel di atas yang berjudul "HAM dalam Gelombang PSBB" ada beberapa hal positif yang dapat dipahami, khususnya berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini selaras dengan amanat konstitusi negara dalam prolognya yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Masyarakat juga diharapkan mampu untuk ikut serta melawan dan mencegah penyebaran wabah virus ini bersama. Namun, sangat disayangkan dari niat baik yang dilakukan oleh pemerintah ini masih dijumpai pelanggaran konstitusi khususnya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dengan diberlakukannya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang cenderung bersifat otoritatif. Sehingga, perlu kiranya sebelum melalukan tindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan agar masyarakat juga dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang diterapkan. Selain itu, pentingnya dalam merealisasikan niat baik dengan cara yang baik pula agar dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat. Dalam hal ini, penetapan kebijakan PSBB seharusnya dilakukan tanpa adanya perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal, agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Dikutip dari artikel Kompas.com. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Dapat dipahami bahwa apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki ketentuan dan aturan yang mengatur negara tersebut. Sehingga, negara ini akan mengalami kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya secara efektif karena tidak ada konstitusi di dalamnya. Di dalam konstitusi juga termuat budaya bangsa dan tujuan yang ingin dicapai oleh negara, sehingga konstitusi juga memiliki peran sebagai pedoman dalam membentuk dan menyusun kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan agar selaras dengan tujuan negara. Apabila dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), konstitusi berperan penting agar kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah dapat memperhatikan dan melindungi HAM yang dimiliki oleh setiap individu agar tetap terjaganya stabilitas dan keamanan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Perhatian terhadap pengakkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting yang hingga saat ini masih perlu disoroti oleh pemerintah dan masyarakat. Terlebih dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh pemerintah melalui DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski adanya banyak penolakkan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah seolah tampak menutup telinga dan terus menarik tuas gas untuk mengesahkan aturan tersebut. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pasal-pasal yang dianggap menghambat kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu pasal terkait demonstrasi yang mengancam para pesertanya akan dipenjara dengan berbagai alasan dan lama masa tahanan paling lama adalah 6 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta. Tentu kebijakan ini telah menyalahi dan melanggar hak yang dimiliki masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya. Tidak hanya untuk masyarakat, rantai yang mengikat kebebasan berekspresi ini juga dialami oleh wartawan mengenai penyebaran berita yang dapat menimbulkan keonaran. Sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi, Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena wartawan merupakan salah satu penopang demokrasi bagi negara demokrasi dan mereka harus memperjuangkan kemerdekaan rakyat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga masih perlu adanya edukasi dan pemahaman lebih tentang pentingnya untuk menjaga dan menghormati Hak Asasi Manusia satu sama lainnya. Terkait pertanyaan pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 apakah sudah mampu menjadi pedoman? Saya rasa sudah lebih dari cukup mampu untuk menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, mengingat proses perumusan UUD ini tidak hanya satu atau dua hari saja tetapi telah melewati proses yang sangat panjang. Namun, masih ada catatan bagi para aparat pemerintah dan wakil rakyat yang terkadang membuat sebuah kebijakan baru dalam Undang-Undang yang dalam pelaksanaannya kurang memperhatikan dan mendasari UU tersebut dengan UUD NRI 1945. Sehingga, masih perlu adanya peninjauan kembali secara matang sebelum menetapkan kebijakan baru dan pembaharuan apabila ada kebijakan lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Serta, masyarakat juga perlu untuk lebih mengedukasi diri sendiri terhadap wawasan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD NRI 1945.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Mengingat keanekaragaman bangsa Indonesia yang sangat kaya akan budaya, suku, ras, bahasa, agama, bahkan flora dan faunnya. Konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang sangat tepat untuk dilakukan agar tetap terjaganya stabilitas dan keamanan antara keanekaragaman bangsa Indonesia. Namun, ada hal yang perlu menjadi catatan adalah kesadaran dari masyarakat Indonesia itu sendiri, kita sebagai warganegara dituntut untuk lebih mengetahui dan menerima bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang penuh dengan keanekaragaman. Sehingga, pentingnya untuk selalu menjalin hubungan baik satu sama lain dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada agar terwujudnya konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

SUMBER REFERENSI:
Kompas.com. 2022. Tujuan dan Fungsi Konstitusi (Online). https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/00000011/tujuan-dan-fungsi-konstitusi. Diakses pada 10 Maret 2023.

Putri, Eka Alisa. 2022. Kebebasan Berpendapat Tak Sebebas Dulu 'Berkat' KUHP Baru (Online). https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015938570/kebebasan-berpendapat-tak-sebebas-dulu-berkat-kuhp-baru. Diakses pada 10 Maret 2023.