Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Demokrasi dan demokratisasi memuncak seiring dengan masa reformasi yang memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh cara berhukum di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Adanya tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut baik pada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhineka Tunggal Ika turut menuntut diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Pada masa lalu telah terjadi sentralisme yang otoriter mengakibatkan tenggelamnya ke-Bhinekaan. Sehingga, plurarisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah gerakan separatisme, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya sangat berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Sehingga diperlukan peranan hukum sebagai pengatur yang tidak boleh diabaikan. Alih-alih menjadi penghambat perekonomian, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga, mengamankan, dan mendorong kemajuan serta kemakmuran bagi suatu bangsa.
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Demokrasi dan demokratisasi memuncak seiring dengan masa reformasi yang memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh cara berhukum di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Adanya tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut baik pada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhineka Tunggal Ika turut menuntut diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Pada masa lalu telah terjadi sentralisme yang otoriter mengakibatkan tenggelamnya ke-Bhinekaan. Sehingga, plurarisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah gerakan separatisme, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya sangat berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Sehingga diperlukan peranan hukum sebagai pengatur yang tidak boleh diabaikan. Alih-alih menjadi penghambat perekonomian, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga, mengamankan, dan mendorong kemajuan serta kemakmuran bagi suatu bangsa.