Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kewarganegaraan adalah hubungan individu dengan negara. Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. Secara umum, warga negara punya hak politik penuh. Hak untuk memilih dan memegang jabatan publik. Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa. Istilah yang lebih luas ini menunjukan berbagai individu dan negara yang tidak serta merta memberikan hak politik.
Pembelajaran kewarganegaraan diselenggarakan melalui proses berpikir kritis, analisis, induktif, deduktif, reflektif, serta memicu "high order thinking" melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran subtansi dasar kajian, berkarya nyata dan menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: a. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. d. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa Indonesia yang antara lain: a. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, b. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab (A. Ubaedillah 2011: 9).
Berikut ialah Landasan ideal yang ada di PKN adalah
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Dan Landasan hukum yang ada di PKN adalah:
- Pembukaan UUD 1941,
- Batang tubuh UUD 1954:
1. Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
2. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3. Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis
Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya
Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Sumber Politik PKN Dokumen hukum
Pendidikan kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.
Esensi dan Urgensi PKN untuk masa depan
1. Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
2. Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara
4. Pancasila sebagai ideologi negara
5. Pancasila sebagai sistem filsafat
6. Pancasila sebagai sistem etika
7. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu