Posts made by Rani Faradisya

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Rani Faradisya -
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215061040
PSTI D
INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Di antara sejumlah pengalaman itulah, bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan azas dan idiologi tersebut, menciptakan disintegrasi dan instabilisasi nasional. Perubahan dari Orde Lama (Orla) ke Orde Baru (Orba) ditandai dengan pemberontakan PKI 30 September 1965 hingga lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Situasi perpolitikan nasional menjelang runtuhnya Orla ditandai dengan perebutan pengaruh di antara para elite politik negeri pada waktu itu. Kekuatan elite yang memiliki pengaruh pada waktu itu, di antaranya PKI, PNI, Masyumi dan militer (Angkatan Darat). Ketika Era Reformasi mulai membuka kran demokrasi dan peluang besar daerah mengembangkan sistem desentralisasi, maka sejumlah daerah diberi kebebasan untuk membangun dan mengatur dirinya sendiri. Kebebasan yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan demokrasi ternyata justru memberi gambaran buram terhadap kondisi bangsa ini. Era Reformasi yang tidak memiliki platform secara jelas, justru menimbulkan ketidakmenentuan dan kekacauan. Acuan kehidupan bernegara (gevernance) dan kerukunan sosial (social harmony) menjadi berantakan dan menumbuhkan ketidakpatuhan sosial (social disobedience). Dari sinilah tergambar tentang tindakan anarkis, pelanggaran moral, pelanggaran etika, dan meningkatnya kriminalitas secara kasat mata. Kondisi tersebut terus belarut-larut hingga hari ini, dan kesimpulannya tak menghasilkan solusi. Di kala hal ini berkepanjangan dan tidak jelas sampai kapan krisis akan berakhir, para pengamat hanya bisa mengatakan bahwa bangsa kita adalah “bangsa yang sedang sakit”, suatu kesimpulan yang tidak menawarkan solusi. Untuk itulah diperlukan, suatu strategi kebudayaan nasional senyampang sejak kemerdekaan hingga hari ini negeri ini belum memiliki adanya strategi kebudayaan.
Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas. Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Dan, respons tersebut secara tidak langsung juga memberi bentuk lain terhadap apa yang kita anggap sebagai diri kita saat ini.
Berdasarkan sejumlah gambaran tersebut, konsep tentang integrasi nasional menjadi penting untuk dijadikan strategi kebudayaan bagi bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dasa warsa ini. Strategi kebudayaan dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang bertolak pada kedekatan dan pandangan hidup pelaku kebudayaan dalam kaitannya dengan kompleksitas kebudayaan yang dianut. Dengan demikian, mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Rani Faradisya -
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215062040
PSTI D

Dismpulkan bahwasannya menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

Diketahui juga bahwa Indonesia telah mengalami 4 perkembangan, diantaranya adalah:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi

Pada UUD ini juga Bung Karno menyatakan piagam jakarta menjiwai UUD 1945 dan tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini.
Maka dapat dikatakan dokumen 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan lagi pada tahun 1959 sangat berbeda. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan melalui Amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002. Konstitusi ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia serta menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Rani Faradisya -
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215062040
PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu upayaa yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi penyebaran pandemic covid 19 yaitu melaksanakan penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan memutuskan rantai penyebaran dari virus itu sendiri. Namun, terdapat Tindakan konstitusi yang melanggar kebebasan HAM, sudah sepatutnya pihak berwenang menghindari perlakuan ini dan menghargai sepenuhnya martabat manusia secara universal.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Suatu negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya dapat hancur.
- Konstitusi menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika konstitusi ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.
- Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Karena memang tidak ada nilai kehidupan yang dipegang masyarakatnya untuk hidup tentram, aman serta damai, dan akhirnya sistem pemerintahan bisa terganggu. Hal ini semakin diperparah karena tidak ada pedoman atau nilai yang membimbing masyarakat dan pemerintah untuk keluar dari konflik ini.
- Negara yang tidak memiliki konstitusi akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Fenomena globalisasi merupakan sesuatu yang tak terelakkan, sesuatu yang pasti terjadi, selain memberi manfaat secara ekonomi namun membawa juga implikasi pada banyak aspek kehidupan manusia, yang pada akhirnya mensyaratkan masyarakat agar dapat melakukan adaptasi atas perubahanperubahan yang terjadi. Misalnya saja, perubahan arus perdagangan internasional membuat produk yang diciptakan negara di belahan benua lain dapat dikonsumsi oleh masyarakat, bahkan sampai di pelosok kota/desa di benua lainnya. Arus modal internasional membawa implikasi di pindahkannya industri di negara maju ke negera berkembang, untuk mendapatkan tenaga buruh murah. Perubahan teknologi informasi memungkinkan berita-berita internasional diketahui seluruh dunia hanya dalam beberapa saat. Liberalisasi pasar nasional dan global membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya berbagai produk dan jasa bagi para konsumen di suatu negara. Akhirnya globalisasi turut mengubah pola berpikir dan berperilaku masyarakat. Di samping beberapa dampak di atas, globalisasi juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli mengenai peran negara atau pemerintah dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Terintegrasinya dunia secara politik, ekonomi, budaya dan informasi membuat orang-orang dengan mudahnya dapat saling berinteraksi dan memanfaatkan peluang tanpa terkendala dengan status negara di manapun dan kapanpun. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur sehingga dengan demikian pemerintah pun dianggap tidak memiliki banyak peranan dalam pembangunan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan kebijakan Pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak negatif era globalisasi. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum internasional, Romli Atmasasmita selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil dan formil UU Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/9/2021). Romli menyampaikan bahwa beberapa ketentuan UUD 1945 mencerminkan kesejahteraan sosial—termasuk hak asasi dalam bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, UU Cipta Kerja telah mewujudkan cita-cita kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada pasal-pasal dalam UUD 1945. Apalagi, bahwa isu ketenagakerjaan telah ditempatkan pada urutan kedua sebagai isu penting dalam UU Cipta Kerja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, dan tidak ada yang perlu diubah kembali. Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari beragam suku, budaya, dan agama. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap moderat, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting. Salah satu modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, masih ada pihak yang menyatakan bahwa pembinaan persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah tidak lagi diperlukan lagi karena seolah olah hanya dalih untuk membatasai ruang gerak masyarakat sejak masuk era reformasi dan demokrasi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Rani Faradisya -
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Kewarganegaraan adalah hubungan individu dengan negara. Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. Secara umum, warga negara punya hak politik penuh. Hak untuk memilih dan memegang jabatan publik. Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa. Istilah yang lebih luas ini menunjukan berbagai individu dan negara yang tidak serta merta memberikan hak politik.

Pembelajaran kewarganegaraan diselenggarakan melalui proses berpikir kritis, analisis, induktif, deduktif, reflektif, serta memicu "high order thinking" melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran subtansi dasar kajian, berkarya nyata dan menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: a. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. d. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa Indonesia yang antara lain: a. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, b. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab (A. Ubaedillah 2011: 9).

Berikut ialah Landasan ideal yang ada di PKN adalah
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.

Dan Landasan hukum yang ada di PKN adalah:
- Pembukaan UUD 1941,
- Batang tubuh UUD 1954:
1. Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
2. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3. Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber historis Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.

Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.

Sumber Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.

Esensi dan Urgensi PKN untuk masa depan
1. Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
2. Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara
4. Pancasila sebagai ideologi negara
5. Pancasila sebagai sistem filsafat
6. Pancasila sebagai sistem etika
7. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu