NAMA: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
PRETEST Analisis Video – Supremasi Hukum
Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum ialah pada posisi tertinggi dari segalanya, dengan menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara dan memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
PRETEST Analisis Video – Supremasi Hukum
Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum ialah pada posisi tertinggi dari segalanya, dengan menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara dan memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Pada prinsipnya kerangka utama ide-ide politik pembangunan hukum nasional sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara harus berpijak pada cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur, harus dipadu dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh bangsa, meletakan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, harus melindungi semua unsur bangsa demi integrase atau keutuhan bangsa, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, juga mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat).