Posts made by Puti Hanifah Tifaldi

Nama: Puti Hanifah Tifaldi
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A


1. Republik pertama dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik kedua dengan RIS
3. Republik ketiga yaitu negara kesatuan, dengan UUD sementara.
4. Republik keempat yaitu dengan berlaku kembali UUD 1945, dengan perubahan. Penjelasan UUD 1945 yang disusun dan diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946.

Yang kita gunakan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum).

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Puti Hanifah Tifaldi -
Nama: Puti Hanifah Tifaldi
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah bagaimana sang penulis melihat keputusan pemerintah dari dua sisi, yaitu dari pembuat regulasi (pemerintah) dan masyarakat yang berkewajiban untuk mengikuti keputusan atau regulasi yang sudah diputuskan. Disini penulis tidak hanya mengajak masyarakat (pembaca) untuk mengikuti keputusan pemerintah dan menghormati niat baik pemerintah yang disini adalah untuk memutuskan rantai penyebaran virus COVID-19, tetapi juga menuntut pemerintah untuk merealisasikan niat baiknya, juga memberikan saran dan masukan tentang peraturan baru yang dibuat.
Seperti pada paragraf kesembilan, dimana penulis memberi saran untuk menghindari perlakukan intimidatif dan menghormati martabat manusia agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja. Penulis juga memberikan masukan pada paragraf kesepuluh, dengan memberitahu bahwa sebelum penindakan ada baiknya untuk memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB terlebih dahulu kepada masyarakat agar masyarakat dapat tahu dengan niat baik pemerintah dan aparat keamanan, juga sebagai pertanggungjawaban secara moral.
Berdasarkan artikel, aparat sipil keamanan melakukan pelanggaran konstitusi. Yaitu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 yang diperkuat dengan landasan hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara tersebut tentunya akan hancur apabila tidak ada konstitusi yang mengatur jalannya sebuah negara. Karena konstitusi adalah pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara, tanpa konstitusi juga tidak akan tercapai tujuan sebuah negara. Juga salah satu hal yang paling penting apabila tidak adanya konstitusi dalam suatu negara adalah tidak adanya yang mengatur Hak Asasi Warga negaranya, yang membuat kacaunya sistem perhukuman di dalam suatu negara.
Maka dari itu, dengan adanya konstitusi, negara menjadi lebih efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena ada aturannya, ada pedomannya, ada tujuannya yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah hukum yang cenderung berpihak. Karena ada banyak kasus dimana aparat penegak hukum lebih berpihak kepada salah satu sisi (banyak kepada pelaku, dan yang berkuasa) yang seharusnya hukum tidak memandang siapa individu yang melakukan.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Dalam hal ini, pelaksana, atau aparat penegak hukumlah yang harus lebih taat dan jujur didepan hukum
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, konsep bernegara menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik dan tidak perlu diperbaiki, karena kita sudah ditanamkan dari kecil dengan peribahasa populer, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”