1. Masyarakat aktif menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi dan upaya pengujian judicial review ke MK, menunjukkan partisipasi publik dalam menjaga konstitusi. Hal yang harus dibenahi adalah transparansi dan partisipasi publik dengan mewajibkan konsultasi publik dan keterbukaan dokumen RUU sebelum disahkan, kembalikan kewajiban DPR dan Presiden menindaklanjuti putusan MK, mengabaikan konstitusi. Selain itu, tetapkan batas usia maksimal dan larang perpanjangan masa jabatan hakim agar tidak terjadi penurunan kualitas putusan.
2. Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi pondasi bernegara. Ia berfungsi sebagai kontrak sosial antara negara dan warganya, sekaligus menjadi pembatas kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Konstitusi juga mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, seperti yang terlihat dalam UUD NRI 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara. Konstitusi ini melindungi hak-hak dasar warga negara, mulai dari kebebasan beragama hingga hak mendapatkan pendidikan. Salah satu fungsi terpentingnya adalah mencegah tirani kekuasaan melalui sistem checks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi juga berperan sebagai penjaga stabilitas nasional. Ia menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan konflik, seperti melalui pengaturan otonomi daerah yang mencegah disintegrasi. Sebagai landasan reformasi hukum, UUD 1945 memastikan perubahan sistem negara tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Masyarakat pun dapat menggunakan konstitusi sebagai alat kontrol terhadap pemerintah, terutama melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional: menggelapkan dana bansos atau proyek infrastruktur, membeli suara atau memberikan fasilitas ilegal untuk memenangkan pemilu, memengaruhi hakim atau jaksa dalam suatu perkara hukum, dan memblokir media kritis atau mengkriminalisasi aktivis.
Hukuman maksimal layak diberikan jika termasuk pelanggaran berat (korupsi besar, pelanggaran HAM), disengaja & berulang (tidak ada itikad baik untuk berubah), merugikan kepentingan publik (contoh: korupsi dana bansos di masa krisis).
Kesempatan memperbaiki diri bisa diberikan jika termasuk pelanggaran ringan & pertama kali, ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan (mengembalikan kerugian negara, meminta maaf publik), tidak merusak demokrasi & HAM.