NAMA: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
KELAS: PSTI C
1. Upaya pemerintah menerapkan PSBB untuk mengatasi ancaman penyebaran virus COVID-19 merupakan sikap positif pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Namun, banyak yang mengklaim dalam mosinya bahwa hal tersebut melanggar hak asasi manusia, juga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan No. 16 Tahun 2018 dan menegaskan bahwa Indonesia harus tetap menghormati martabat, hak dan kebebasan manusia dalam usahanya.
2. Bagaimana jika negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi secara efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami banyak pelanggaran. Bagaimana bisa aku tidak? Dengan adanya konstitusi yaitu dasar hukum, negara dapat mengatur dan mencegah pelanggaran hukum. Meskipun konstitusi tidak terlalu efektif, keberadaan konstitusi meminimalkan pelanggaran dan mengatur pelanggaran hukum negara.
3. Berikan contoh tantangan dalam kehidupan saat ini yang menurut Anda harus diantisipasi. Dapatkah pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menjadi pedoman dewasa ini untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, dan mengapa?
Menjawab:
3.Saya kira tantangan yang dimiliki negara ini dan yang harus diantisipasi adalah ketimpangan sosial, dimana terjadi ketimpangan sosial di masyarakat. Ini jelas bukan hal yang baik dan harus ditindak tegas untuk menghadirkan keadilan yang setara bagi semua orang. Menurut Pasal 34(2) UUD 1945, ada jaminan bahwa orang-orang yang rentan akan dibantu secara memadai dalam menghadapi tuntutan-tuntutan hukum tersebut, tetapi ada kebutuhan untuk menegaskan hak atas penuntutan yang memadai dan lebih adil dalam kasus-kasus yang ada.
4. Konsep bernegara yang menanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan Indonesia menurut saya harus ditingkatkan. Karena masih banyak warga yang tidak termasuk dalam klaster di atas dan diperlakukan tidak adil. Misalnya yang terjadi akhir-akhir ini yaitu ada anak polisi yang melakukan kejahatan berupa kekerasan, tentunya anak polisi tersebut harus ditangkap dan dihukum sepantasnya, namun nyatanya sangat sulit melalui jalur hukum dan pelaku merasa bersalah. tidak bersalah.