Kiriman dibuat oleh Muhammad Aryudha Pratama

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Muhammad Aryudha Pratama -
Nama: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
Kelas: PSTI C

Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.
Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. periode 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 (orde lama)
=> Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat konstitusi di Indonesia kemabli menjadi UUD 1945. Berlakunya Kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara tetapi selanjutnya menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari system pemerintahan yang parlementer beruabah ke presidensiil. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.
5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Muhammad Aryudha Pratama -
Nama : Muhammad Aryudha Pratama
NPM : 2215061055
Kelas : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
==> Hal positif yang saya dapatkan adalah betapa pentingnya konstitusi dalam suatu negara agar negara dapat mengatur masyarakatnya, konstitusi dapat diatur oleh pemerintah dan harus dipublikasikan secara transparan, yang dimaksud transparan disini adalah keterbukaannya pemerintah terhadap masyarakat. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah dorongan pemerintah dalam menetapkan peraturan perundang-undangan yang perlu mengetahui konsekuensi dari peraturan tersebut jika peraturan tersebut disahkan, oleh sebab itu transparansi dari peraturan tersebut perlu ditingkatkan agar dapat meningkatkan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab: Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Sehingga hakikat konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Jika negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara akan berantakan dan hancur karena rakyat akan berbuat seenaknya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Selain itu, tanpa konstitusi seperti UUD NRI 1945 negara tidak akan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=> Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
1) Menyalahgunakan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau nepotisme telah melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan publik.
2) Melanggar hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang merugikan hak asasi manusia, seperti melakukan diskriminasi rasial atau mengekang kebebasan pers, telah melanggar konstitusi dan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
3) Melanggar aturan pemilihan umum: Pejabat negara yang melakukan kecurangan dalam pemilihan umum, seperti melakukan politik uang atau melakukan pemalsuan suara, telah melanggar konstitusi dan merusak demokrasi.
4) Melanggar prinsip keadilan: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan objektif telah melanggar prinsip keadilan yang menjadi dasar konstitusi.
5) Menolak mematuhi putusan hukum: Pejabat negara yang menolak mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap telah melanggar konstitusi dan merusak sistem peradilan.

Setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara yang melanggar konstitusi harus ditindak secara tegas dan adil. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Namun, pejabat negara yang melakukan kesalahan masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Penting bagi sistem hukum untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar konstitusi untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugasnya dengan baik.
NAMA: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaannya terdapat pada lampiran. Konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Penjelasan UUD pada 18 Agustus 1945 belum ada dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Penjelasan UUD merupakan dokumen terpisah kemudian menjadi kesatuan pada tahun 1959.
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.