Nama: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
Kelas: PSTI C
Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.
Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. periode 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 (orde lama)
=> Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat konstitusi di Indonesia kemabli menjadi UUD 1945. Berlakunya Kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara tetapi selanjutnya menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari system pemerintahan yang parlementer beruabah ke presidensiil. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.
5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.
NPM: 2215061055
Kelas: PSTI C
Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.
Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. periode 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 (orde lama)
=> Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat konstitusi di Indonesia kemabli menjadi UUD 1945. Berlakunya Kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara tetapi selanjutnya menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari system pemerintahan yang parlementer beruabah ke presidensiil. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.
5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.