Nama: Muhammad Ridho Harjanto
NPM: 2216031024
Kelas: Reg B
Karena beberapa alasan contohnya konstitusi saat itu yang diubah tidak lagi sesuai atau tidak relevan lagi yang memiliki kekurangan dan juga karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melewati beberapa proses, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari pihak Belanda yang kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena penggabungan dengan Republik Indonesia.. Hal ini menyebabkan melemahnya kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun konstitusi, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Pusat Nasional pada 12 Agustus 1950. Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan Keputusan Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan. Dan pada tahun 1959-1965 Majelis Permusyawatan Rakyat (MPRS) Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. (Indonesia, 2015)
Referensi
Indonesia, M. K. (2015, Agustus 13). Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia . Retrieved Maret 17, 2023, from mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776