Muhammad Ridho Harjanto_2216031024_Reg B
Analisis Jurnal
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hukum dibuat berfungsi untuk masyarakatnya sendiri untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat itu sendiri. Etika Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Tujuan utama dalam etika adalah membahas mengenai tindakan manusia, serta berkaitan dengan hidup. Mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah
Jadi ringkasnya hubungan antara hukum dan etika ini bisa di lihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, dengan kata lain pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu di sebut pelanggaran hukum. Dan etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk taat mematuhi serta kewajiban, tetapi bukan karena takut akan kena sanksi tetapi karena peraturan dan kewajiban tersebut baik untuk di diri sendiri dan orang lain jika di penuhi oleh setiap individu. Sebagai pagar atau pertimbangan dalam hal baik atau buruk sebelum melakukan kebenaran atau kesalahan yang merupakan fungsi pagar hukum prilaku bagi hukum.
Analisis Jurnal
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hukum dibuat berfungsi untuk masyarakatnya sendiri untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat itu sendiri. Etika Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Tujuan utama dalam etika adalah membahas mengenai tindakan manusia, serta berkaitan dengan hidup. Mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah
Jadi ringkasnya hubungan antara hukum dan etika ini bisa di lihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, dengan kata lain pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu di sebut pelanggaran hukum. Dan etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk taat mematuhi serta kewajiban, tetapi bukan karena takut akan kena sanksi tetapi karena peraturan dan kewajiban tersebut baik untuk di diri sendiri dan orang lain jika di penuhi oleh setiap individu. Sebagai pagar atau pertimbangan dalam hal baik atau buruk sebelum melakukan kebenaran atau kesalahan yang merupakan fungsi pagar hukum prilaku bagi hukum.