Kiriman dibuat oleh Denny Kurniawan

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Denny Kurniawan -
NAMA: DENNY KURNIAWAN
NPM: 2255011002
KELAS: MKU PKN C
PRODI: S1-TEKNIK SIPIL

Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan dari pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu, negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya aturan hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mematuhi prinsip-prinsip negara hukum.