Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Etika dan moral merupakan salah satu dari prinsip-prinsip moralitas sehingga setiap orang harus mempunyai moralitasnya sendiri masing-masing. Secara historis perkembangan etika dibagi menjadi 5 tahapan yaitu, etika teologi, ontologis, kode etik dan pedoman perilaku, fungsional tertutup dan yang kelima fungsional terbuka. Dalam pengertian, politik hukum diartikan oleh masing-masing ahli yang mempunyai pemahamannya masing-masing, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang). Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya, dan politik hukum juga dimuat dan dapat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali.
NPM : 2265011001
Etika dan moral merupakan salah satu dari prinsip-prinsip moralitas sehingga setiap orang harus mempunyai moralitasnya sendiri masing-masing. Secara historis perkembangan etika dibagi menjadi 5 tahapan yaitu, etika teologi, ontologis, kode etik dan pedoman perilaku, fungsional tertutup dan yang kelima fungsional terbuka. Dalam pengertian, politik hukum diartikan oleh masing-masing ahli yang mempunyai pemahamannya masing-masing, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang). Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya, dan politik hukum juga dimuat dan dapat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali.