Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Banyak pendapat tentang penegakan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti yang dikatakan Setiono bahwa penegakan hukum adalah apa yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang tidak menaati hukum yang dapat membawa kedamaian dan keadilan. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Perlindungan hukum bagi masyarakat, kata dia, datang dalam bentuk pembatasan terhadap pemerintah. Sifatnya restriktif, artinya pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan karena seringkali bersifat restriktif. Menjadi musuh berarti pemerintah harus memiliki hak untuk menerima dan menghakimi pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari konsep perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan mengenai sifat dan penerapannya. Dalam perlindungan hukum preventif ini, perwakilan hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan pendapat sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan pembatasan dan pembatasan tindakan.
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Banyak pendapat tentang penegakan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti yang dikatakan Setiono bahwa penegakan hukum adalah apa yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang tidak menaati hukum yang dapat membawa kedamaian dan keadilan. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Perlindungan hukum bagi masyarakat, kata dia, datang dalam bentuk pembatasan terhadap pemerintah. Sifatnya restriktif, artinya pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan karena seringkali bersifat restriktif. Menjadi musuh berarti pemerintah harus memiliki hak untuk menerima dan menghakimi pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari konsep perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan mengenai sifat dan penerapannya. Dalam perlindungan hukum preventif ini, perwakilan hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan pendapat sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan pembatasan dan pembatasan tindakan.