NAMA: lulu putri arfina
NPM: 2255011019
KELAS: PKN C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Hukum dipandang sebagai lembaga yang harus mengatur dan mengatur negara dan rakyatnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi.