Posts made by Amelia Putri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Amelia Putri -
Nama : Amelia Putri
NPM : 2215061088
Kelas : PSTI D

Analisis Video Pertemuan 4

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia” oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjelaskan bahwa negara Indonesia sudah terjadi 4 kali perubahan Republik.
4 tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia tersebut diantaranya:
1. Republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) deengan konstitusi RIS.
3. Negara kesatuan dengan dibuatnya UUD Sementara (UUDS) 1950.
4. Dikeluarkannya Dekrit Presiden 1945 dan diberlakukannya kembali UUD 1945 akan tetapi dengan perubahan.

Terdapat perbedaan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku saat ini. Saat ini naskah UUD yang dijadikan pedoman yaitu UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran baru yaitu Perubahan I, II, III, dan IV.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Amelia Putri -
Nama : Amelia Putri
NPM : 2215061088
Kelas : PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel ini hal positif yang saya dapatkan bahwa dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, salah satunya yaitu pemerintah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah melakukan hal tersebut tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pada artikel ini terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB mendapat sorotan oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: 
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Akan tetapi perlu diketahui kembali bahwa bahwa perlakuan aparat keamanan melakukan PSBB berawal dari niat baik yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara jika tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur dan tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, karena konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur HAM warga negaranya. Maka demikian konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, karena dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan kedaulatan rakyat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi yaitu kesejahteraan masyarakat Indonesia, karena kemajuan suatu negara dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya yang cukup secara ekonomi dapat membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Dengan tantangan ini, pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pasal 34 ayat [1] UUD 1945 bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena dalam pasal terdapat makna bagi fakir miskin dan anak terlantar pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Akan tetapi, menurut saya konsep bernegara di Indonesia masih ada beberapa yang perlu diperbaiki salah satunya dalam masalah tindakan hukum, sudah banyak kejadian yang terjadi di Indonesia yang seharusnya mendapatkan tindakan hukum yang setara dengan masyarakat lainnya untuk menerapkan tujuan keadilan bagi sesama jika melanggar peraturan, akan tetapi karena suatu hal yang mereka anggap itu tinggi sehingga membuat pemerintah tidak menindaklanjuti dengan tindakan hukum kepada mereka.