Posts made by Amelia Putri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setelah membaca artikel di atas, hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah undang-undang dan peraturan dalam suatu negara sangatlah penting, akan tetapi konstitusi pada suatu negara sangat diutamakan untuk membentuk sebuah negara. Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah lebih dipersiapkan dengan matang lagi undang-undang dan peraturan untuk mengatur sebuah negara karena pada artikel dijelaskan undang-undang tersebut disahkan dengan tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang, transparansi, dan partisipasi publik, melanggar prinsip-prinsip proses pembuatan undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perundang-undangan tahun 2011. Yang seharusnya untuk mengatur sebuah negara harus dengan undang-undang dan peraturan yang sangat matang dan sesuai dengan aturan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah dokumen hukum yang menyusun kerangka dasar untuk mengatur kekuasaan dan fungsi pemerintahan suatu negara. konstitusi merupakan aturan dasar yang menentukan cara suatu negara diatur dan beroperasi. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan konstitusi yang berlaku saat ini. UUD NRI 1945 memberikan kerangka dasar untuk penyelenggaraan negara, seperti halnya struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan landasan hukum dalam berbagai bidang kebijakan publik. Sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia, UUD NRI 1945 memberikan kepastian hukum dan landasan hukum yang kuat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional diantaranya: Pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi secara tidak langsung melanggar konstitusi karena merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti penangkapan tanpa proses hukum yang jelas, penyiksaan, atau penghilangan paksa juga melanggar prinsip-prinsip konstitusional, dan perbuatan lainnya. Dalam menghadapi perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan adil terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran. Pejabat negara harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan tidak terkecuali dari hukuman yang sudah ditentukan oleh hukum. Namun, jika pejabat negara tersebut mau memperbaiki perilaku dan memberikan komitmen untuk tidak mengulangi perilaku yang merugikan negara dan masyarakat, maka pemerintah dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dengan meminta maaf secara terbuka dan melakukan upaya pemulihan yang sesuai. Namun, kesempatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab dan sanksi yang sesuai.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai dan merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik. Konstitusi Indonesia yang pertama kali merupakan hasil karya pemikir yang berasal dari negara jepang yaitu Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang merupakan salah satu anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan belanda dan konstitusi pertama ini diberi nama Hukum Dasar.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah melalui 4 tahapan perubahan yakni:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan saat itu belum mempunyai UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
Negara belanda memainkan politik untuk mencoba memcahkan wilayah Indonesia dengan mendirikan lagi negara-negara di wilayah tanah air Indonesia. Ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
Disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959–Sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
Firmansyah, Saputra D., Kumala F., dan Firmansyah Y. 2021. Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Metro: Institut Agama Islam Negeri Metro.