Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C
Hasil Analisis Video:
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat 4 periode konstitusi yang terjadi di Indonesia, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan kostitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republic kedua Indonesia yaitu RIS dengan konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950.
4. Pada tahun 1950 dengan Dekrit Presiden kepres Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat. Pada periode keempat ini diberlakukan kembali UUD 1945 beserta dengan penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Dalam Kepres Nomor 150 Bung Karno menyampaikan bahwa “kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945 sangatlah berbeda dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Sesudah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen Undang-Undang Dasar asli adalah naskah UUD 45 versi 5 juli 1959 ditambahkan dengan 4 lampiran amandemen 1, 2, 3, dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa perubahan Undang-Undang Dasar disetujui dengan catatan salah satunya yaitu perubahan ini ditampilkan dengan metode Adendum (Lampiran), sehingga amandemen ini hanyalah lampiran saja dan naskah aslinya itu adalah Undang-Undang Dasar versi 1959. Namun terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 yang mengatakan “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal".
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C
Hasil Analisis Video:
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat 4 periode konstitusi yang terjadi di Indonesia, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan kostitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republic kedua Indonesia yaitu RIS dengan konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950.
4. Pada tahun 1950 dengan Dekrit Presiden kepres Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat. Pada periode keempat ini diberlakukan kembali UUD 1945 beserta dengan penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Dalam Kepres Nomor 150 Bung Karno menyampaikan bahwa “kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945 sangatlah berbeda dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Sesudah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen Undang-Undang Dasar asli adalah naskah UUD 45 versi 5 juli 1959 ditambahkan dengan 4 lampiran amandemen 1, 2, 3, dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa perubahan Undang-Undang Dasar disetujui dengan catatan salah satunya yaitu perubahan ini ditampilkan dengan metode Adendum (Lampiran), sehingga amandemen ini hanyalah lampiran saja dan naskah aslinya itu adalah Undang-Undang Dasar versi 1959. Namun terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 yang mengatakan “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal".