Posts made by Fiska Viola Nadila

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Hasil Analisis Video:
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat 4 periode konstitusi yang terjadi di Indonesia, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan kostitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republic kedua Indonesia yaitu RIS dengan konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950.
4. Pada tahun 1950 dengan Dekrit Presiden kepres Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat. Pada periode keempat ini diberlakukan kembali UUD 1945 beserta dengan penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dalam Kepres Nomor 150 Bung Karno menyampaikan bahwa “kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945 sangatlah berbeda dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Sesudah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen Undang-Undang Dasar asli adalah naskah UUD 45 versi 5 juli 1959 ditambahkan dengan 4 lampiran amandemen 1, 2, 3, dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa perubahan Undang-Undang Dasar disetujui dengan catatan salah satunya yaitu perubahan ini ditampilkan dengan metode Adendum (Lampiran), sehingga amandemen ini hanyalah lampiran saja dan naskah aslinya itu adalah Undang-Undang Dasar versi 1959. Namun terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 yang mengatakan “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal".

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah terlihat pemerintah telah berusaha untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran COVID-19 pada masyarakat yang merupakan pengamalan amanat konstitusi negara yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yang patut untuk kita dukung. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena semua hal yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan upaya mereka untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 pada masyarakat untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.
2. Konstitusi merupakan pedoman atau peraturan ketatanegaraan suatu negara yang mengatur pemerintahan, apabila tidak ada konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan atau aturan, sehingga akibatnya tujuan negara pun tidak akan tercapai dan sistem pemerintahan akan hancur, serta banyak konflik akan terjadi dalam negara tersebut.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini contohnya kurangnya pendidikan karakter dan juga kesadaran diri masyarakat akan hal itu, sehingga menyebabkan banyak sekali masalah sosial di masyarakat seperti bullying, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan lainnya. Dasar hukum untuk menaungi pelaksanaan Pendidikan karakter adalah UUD 1945. Dalam konteks pendidikan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah diterima sebagai landasan pendidikan nasional. Pembangunan karakter bangsa sudah disadari sebagai elemen penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia Indonesia. UUD 1945 ini dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena nilai-nilai yang ada pada pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal didalamnya merupakan nilai-nilai baik yang patut dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi warga negara yang baik, bermoral, dan disiplin pula.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan merupakan sikap yang baik untuk dilakukan sebagai seorang warga negara. Persatuan dan kesatuan harus terus dibina untuk menciptakan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan suatu negara, apalagi Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bahasa, dan daerah yang apabila tidak ada persatuan dan kesatuan didalamnya maka akan terpecah belah dan memicu konflik antar masyarakat satu dengan lainnya. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, melainkan kita harus terus meningkatkan dan membina persatuan dan kesatuan bangsa agar negara Indonesia senantiasa menjadi negara yang aman, maju, dan damai.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Pendidikan yang sangat penting untuk membangun dan mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4) Keadilan, prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganeraan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat melatih kita untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan yaitu UUD 1945 terutama pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan sudah ada jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pendidikan kewarganegaraan awalnya bertujuan untuk membangu rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat, bangsa agar masyarakat terus mencintai tanah air dan bangsanya dan menjaga eksistensi bangsa dan negara. Secara politik Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957. Pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan istilah Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Pendidikan Kewargaan Negara (1968).

Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.