Nama: Fiska Viola Nadila
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C
Program Studi: Teknik Informatika
Seiring dengan masa reformasi tuntutan partisipasi dan control oleh masyarakat terhadap badan dan institute semakin menguat, baik legislative, eksekutif dan yudikatif menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Eka” juga dituntu untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan perbedaan tersebut, maka prulasrisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Hukum memiliki banyak peranan seperti, mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, hukum juga berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka dari itu, Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Contohnya, para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemaparan struktur hukum saat akan melakukan investasi sebelum melihat unsur-unsur yang lain, hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi-investasi tersebut.
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C
Program Studi: Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak akan bisa dihadapi oleh dan dengan cara berhukum pada masa lalu yang masih otoriter dan sentralistik. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan.Seiring dengan masa reformasi tuntutan partisipasi dan control oleh masyarakat terhadap badan dan institute semakin menguat, baik legislative, eksekutif dan yudikatif menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Eka” juga dituntu untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan perbedaan tersebut, maka prulasrisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Hukum memiliki banyak peranan seperti, mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, hukum juga berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka dari itu, Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Contohnya, para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemaparan struktur hukum saat akan melakukan investasi sebelum melihat unsur-unsur yang lain, hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi-investasi tersebut.