NAMA: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
KELAS: PSTI D
“Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”
Pendidikan Kewarganeraan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dll.
“Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan”
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM: 2215061100
KELAS: PSTI D
“Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”
Pendidikan Kewarganeraan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, agar warganegara dapat menumbuhkan sikap cinta tanah air dan berani berkorban membela bangsa dan negaranya. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dll.
“Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan”
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.