Posts made by Muhammad Luthfi Alfaridzi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Dari artikel tersebut hal positif yang dapat saya ambil yaitu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismahirini mengambil tindakan yang tepat untuk meminta masyarakat agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demosntrasi menolak Omnibus Law. Hal ini dikarenakan menurut beliau jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, itu merupakan eksploitasi , juga mencegah korban anak-anak
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
- Persiapkan diri dengan baik
- Gunakan bahasa yang sopan
- Jangan memaksakan pendapat
-Hindari emosi yang berlebihan
- Perhatikan etika dan norma yang berlaku
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia merujuk pada serangkaian tanggung jawab moral dan sosial yang dimiliki oleh setiap individu sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial. Kewajiban dasar manusia ini dianggap sebagai prinsip dasar dari hak asasi manusia, yang sering dijadikan dasar dalam upaya mempromosikan martabat manusia, keadilan sosial, dan perdamaian dunia. Sebagai kewajiban, artinya setiap orang bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam konteks sosial, moral dan hukum. Oleh karena itu, kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak-hak individu dalam situasi tertentu, terutama jika hak individu tersebut bertentangan dengan hak atau kewajiban orang lain atau masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh, hak atas kebebasan berekspresi seseorang dapat dibatasi jika ekspresi tersebut merugikan kepentingan umum atau hak-hak orang lain.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor sejarah, politik, dan sosial yang mempengaruhi perkembangan negara.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada awal kemerdekaannya, Indonesia memiliki konstitusi bernama Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Konstitusi ini dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949 dan berlaku hingga tanggal 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS menetapkan Indonesia sebagai negara serikat yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi ini menetapkan bahwa setiap provinsi di Indonesia memiliki otonomi dan pemerintahan sendiri.
3. UUD 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tahun 1950, Indonesia kembali mengubah konstitusinya dan mengadopsi UUD 1945 sebagai konstitusi baru. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kegagalan RIS dan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia.
4. UUD 1945 Orde Lama (1959 - 1965)
Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 sebagai konstitusi baru. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kekuasaan presiden dan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengontrol ekonomi dan politik di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Konstitusi ini memperkuat kekuasaan presiden dan meniadakan sistem presidensial-parlementer. Presiden memiliki wewenang yang lebih besar dalam menunjuk pejabat publik, termasuk hak untuk menunjuk gubernur dan bupati. Konstitusi ini juga menegaskan bahwa partai politik harus mengikuti Pancasila dan bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengontrol kebebasan pers. Pada tahun 1983, amendemen dilakukan lagi, yang memberikan presiden kemampuan untuk mengangkat menteri dari kalangan militer dan memperkenalkan sistem DPR yang terdiri dari dua kamar. Konstitusi ini berlaku hingga jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.
6. UUD 1945 Diamandemen (1998 - sekarang)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan demokrasi, menjamin hak-hak asasi manusia, memperkuat sistem ketatanegaraan, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi dan apa pentignnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perlilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban
1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu, mengetahui bahwa seberapa pentingnya Konstitusi sebagai dasar tertinggi dalam suatu negara.
2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak stagnan.

Perubahan tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, pembagian kekuasaan, jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, kekuasaan kehahiman, dan lain sebagainya. Seperti halnya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang dasar 1945, telah mengalami empat kali perubahan.

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Menurut saya para pelaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapat hukuman maksimal dengan tujuan pelaku tersebut jera dan meredakan amarah masyarakat