Kiriman dibuat oleh Muhammad Luthfi Alfaridzi

Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Penegakan hukum dan perlindungan negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Analisis video

Supremasi hukum

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan kekuatan tertinggi yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat serta pemerintah, termasuk pejabat publik dan lembaga-lembaga negara. Prinsip ini berarti bahwa tidak ada orang atau lembaga yang di atas hukum, dan semua orang harus tunduk pada hukum yang sama tanpa terkecuali.

Dalam sebuah negara yang menganut supremasi hukum, hukum dijadikan sebagai landasan utama dalam menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan di dalam masyarakat. Hukum harus diterapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak pada golongan tertentu, tanpa terkecuali pada siapa pun.

Prinsip supremasi hukum juga menjamin bahwa kekuasaan negara tidak boleh disalahgunakan dan harus tunduk pada hukum. Sebagai contoh, apabila seorang pejabat publik melanggar hukum, maka dia harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, supremasi hukum adalah prinsip yang sangat penting dalam menjamin keamanan, keadilan, dan keteraturan di dalam suatu negara, serta memastikan bahwa semua orang di dalam masyarakat diperlakukan sama di depan hukum.