Posts made by Devina Oktika Sari

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Devina Oktika Sari -
Nama : Devina Oktika Sari
NPM : 2256031043
Kelas : Paralel (Man A)

Bangsa dan Negara Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen serta Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Indonesia telah mengalami
perkembangan politik pada beberapa periode tentu maka akan mempengaruhi perkembangan
ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan
dengan perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a). Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau Undang - Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b). Periode 27 Desember 1949 -
17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ketika bangsa Belanda merasa tidak puas atas kemerdekaan Indonesia maka terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda.

c). Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950). Karena Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.

d). Periode 5 Juli 1959 - 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Refrensi:
Santoso, M. Agus. "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 2.3 (2013).

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Devina Oktika Sari -
Nama : Devina Oktika Sari
NPM : 2256031043
Kelas : Paralel (Man A)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya lihat dari artikel ini
yaitu terdapat perubahan-perubahan yanh menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah dalam melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Serta untuk hal yang perlu dibenahi sesuai konsep berbangsa dan bernegara dengan artikel tersebut dengan artikel ini yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan bahaya yang akan muncul ketika adaya perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
Ketika seorang pejabat negara yang tidak konstitusional maka ia akan melanggar apa yang menjadi bagian dari Konstitusi atau lebih tepatnya melanggar semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Hal tersebut seperti korupsi dimana tindakan ini sangat lah egois yaitu yang seharusnya hal tersebut digunakan untuk kepentingan negara tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Devina Oktika Sari -
Nama: Devina Oktika Sari
NPM: 2256031043
Kelas: Paralel (Man A)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positifnya yaitu upaya Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan COVID-19 dengan menerapkan PSBB.
Namun dalam upaya ini terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu HAM dimana aparat sipil dan keamanan bertindak otoriter terhadap masyarakat yang melanggar PSBB karena dinilai telah keluar dari nilai HAM dan mereka berdalih dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Konstitusi sendiri merupakan pedoman,peraturan dalam suatu negara, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tidak ada juga yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Selain itu jika suatu negara memiliki konstitusi maka negara tersebut akan efektif dalam mengatur kekuasaannya, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Banyak sekali tantangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara saat ini beberapa diantaranya banyak masuknya budaya luar, muculnya kegiatan radikalisme serta perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini. Hal-hal tersebut sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara karena dapat merusak generasi penerus bangsa.
Menurut saya UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan yang saya sebutkan diatas karena UUD NKI berkaitan pula dengan nilai-nilai Pancasila namun hal tersebut harus diikuti pula dengan perilaku masyarakatnya sendiri.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Menurut saya pribadi sebagai warna negara Indonesia konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki karena dengan adanya konsep tersebut dapat memperkuat jati diri bangsa dan negara serta dapat terciptanya suasana yang tenteram. Namun terkadang ada beberapa pihak yang kurang menerima ataupun peduli dengan konsep ini yang menjadikan mereka bersikap acuh tak acuh.