Nama : Devina Oktika Sari
NPM : 2256031043
Kelas : Paralel (Man A)
Bangsa dan Negara Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen serta Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Indonesia telah mengalami
perkembangan politik pada beberapa periode tentu maka akan mempengaruhi perkembangan
NPM : 2256031043
Kelas : Paralel (Man A)
Bangsa dan Negara Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen serta Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Indonesia telah mengalami
perkembangan politik pada beberapa periode tentu maka akan mempengaruhi perkembangan
ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan
dengan perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a). Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau Undang - Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b). Periode 27 Desember 1949 -
17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ketika bangsa Belanda merasa tidak puas atas kemerdekaan Indonesia maka terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda.
c). Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950). Karena Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.
d). Periode 5 Juli 1959 - 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Refrensi:
Santoso, M. Agus. "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 2.3 (2013).
dengan perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a). Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau Undang - Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b). Periode 27 Desember 1949 -
17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ketika bangsa Belanda merasa tidak puas atas kemerdekaan Indonesia maka terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda.
c). Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950). Karena Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.
d). Periode 5 Juli 1959 - 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Refrensi:
Santoso, M. Agus. "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 2.3 (2013).