Kiriman dibuat oleh Farhan Muhammad Farhan Murtadho

Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B


Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.

Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.

Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Farhan Muhammad Farhan Murtadho -
Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan pada artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

efektif, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia tentunya agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.