NAMA : Nanda Tirta Hayuni
NPM. : 2216031103
KELAS. : Reguler A
Materi hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi seperti pengertian PKN Landasan idiil dan hukum sumber historis sumber sosiologi sumber politik dinamika esensi dan urgensi
pendidikan kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara = anggota dari suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara, dan juga
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila Landasan idiil dan landasan hukum.
pendidikan kewarganegaraan landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang kedua landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya :
1. pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara 2. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan 4.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. Yang terakhir SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.
Pendidikan Kewarganegaraan pusatnya historis substansi.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat membutuhkan
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum
Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN dinamika esensi dan urgensi
pendidikan kewarganegaraan. Maka
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.