Posts made by Nanda Tirta Hayuni

NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A

adanya perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat republik republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus tapi Republik kedua menjadi Republik kedua kemudian Republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan undang-undang dasarnya kita bikin sementara ya kan dinamakan interim konstitution atau undang-undang dasar sementara . Republik ketiga nah ini sudah kita Pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil bertengkar dikarenakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Piagam Jakarta lagi tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kita kembali memperlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 59 berlaku kembali undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan- perubaha. Ketika disahkannya pada tanggal 18 Agustus tahun 45 itu tidak ada penjelasan Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 59 baru muncul penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 45 yang diberlakukan kembali . di situ penjelasan undang-undang dasar itu waktu tanggal 18 Agustus 1945 tahun depannya jadi eh 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya nah penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh 150 tahun 59 Maka kalau orang mau melihat dengan dengan teliti ya Apa perbedaan undang-undang Dasar 45 tahun 45 18 Agustus dan 5 Juli 59 bedanya itu adalah yang kedua di dalam Capres 150 itu ya menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan dan Soekarno di dalam itu kami itu sebagai presiden ya bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi Nah itu bunyinya begitu maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 59 Republik ke-4 Nah sekarang sesudah kita reformasi sekarang ini mana dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang penting kita jadikan pegangan sekarang yang kita jadikan pegangan jadi status perubahan 1 2 3 dan 4 itu lampiran Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini lampiran saja kalau dia lampiran berarti maka sendiri Lalu ada naskah utama naskah original naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1 2 3 dan 4 Memang ada masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang Dasar 45 dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002 maka banyak orang menafsirkan berarti naskah itu tidak ada lagi Penjelasan bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi tapi metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran makanan jadi terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagian dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar ada itu kesepakatan kedua ya kan Oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagian besar sebagian dari atau sebagian besar dari materi sehingga ditafsirkan enggak ada lagi

Sekarang banyak sekali jenis jendral tokoh-tokoh tua menganggap ini penghianatan ini adalah mengubah nama nama mengubah apa namanya menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi cuman itu meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tapi masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original kan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya jadi masih tetap ada dia Walaupun dia bukan lagi sebagai pasal bukan lagi sebagai dokumen yang yang apa namanya eee yang berdiri sendiri dia untuk penafsiran sejarah masih tersisa kita kita pergunakan Nah jadi kembali lagi supaya jangan keliru yang kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Juli 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1 2 3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat ya naskah itu jadi satu kesatuan Nah itu bintang satu* dua bintang tiga bintang empat maksudnya kalau bintang 1 oh ini hasil Perubahan pertama* kedua perubahan dua* tiga bintang pasti itu maksudnya naskah terkonsulinasi untuk memudahkan sosialisasi baik Jangan salah paham tetapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen nah yang 5 Juli ditambah lampiran 1 2 3 dan 4 .
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM : 2216031003
KELAS : REGULER A

Materi : INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA.
Di masa awal Indonesia merdeka,identitas nasional ditandai dengan bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah
penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya).Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat.Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang
dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial. identitas justru berfungsi secara ganda.
Pada suatu sisi integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan.

konsep tentang integrasi nasional menjadi penting untuk dijadikan strategi kebudayaan bagi bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dasa warsa ini.Strategi kebudayaan dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang bertolak pada kedekatan dan pandangan hidup pelaku kebudayaan . integrasi nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia. Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik,
konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu
terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayan. Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Dengan demikian ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk
pembentukan integrasi yang lebih luas.