Kiriman dibuat oleh Nanda Tirta Hayuni

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM : 2216031003
KELAS : REGULER A

Menurut saya, Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Referensi:
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM : 2216031003
KELAS : REGULER A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Menurut saya hal positif yang saya dapatkan adalah dapat mengetahui tentang UU MK, UU cipta kerja. Serta dapat mengetahui tentang pentingnya konstitusi bagi suatu negara.

Menurt saya, yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah tentu tentang UU cipta kerja dan UU MK, dikarenakan UU tersebut memiliki masalah tidak hanyak secara formil atau dalam pembentukannya saja, namun juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya, kemudian UU itu dibentuk secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukkan kan tidak adanya (sense of crisis), atau tidak adanya urgensi yang jelas Dan kesadaran untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Banyak asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (pasal 88), partsisipapublik (pasal 96), dan termasuk pasal 59 UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK tersebut. Bisa juga dengan cara menyelamatkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat dari konstitusi sendiri membatasi kekuasaan pemeribtahanagar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sehingga hak hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara dikarenakan konstitusi itu sendiri berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitutional adalah korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikan aset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejahterakan rakyat. Hukuman yang diberalkukan drngan penegakan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersrbut jadi kemungkinan menurut saya hukumnya adalah mencari tau sampai ke akarnya siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan: jika ada pihak yg terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati dan presiden jokowi juga pernah membahas mengenai ini ini akan diberlakukan apa bila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A

Analisis Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yg saya dapatkan dari artikel bahwa pemerintah beruoaya memutus rantai penyebaran covid 19 dengan mengadakan PSBB hal ini di lakukan dengan mengamalkan amanat konstitusi "melindungibsegenap bangsa Indonesia" dimana hal ini menambah wawsan bagi kita bagaimna hak asasi manusia perlu dihormati. Di dlam artikel ada konstitusi yg di langgar yakni pasa 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yg menjaminbhak atas informasi dan kebebasan berserikat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab : jelas konstitusi penting bagi suatu negara jika tidka ada konstitusi suatu negara akan hancur berntakan. Konstitusi zendiri sebagai pondasi sekaligus pedoman. Tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuan yg selaras dan sesuau harapan masyarakat tidak ada yg mengatur hak². Tentu saja konstitusi efejtif dikarenakan memberikan landasan hukum dan prinsip untuk keputusan dan perlindungan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : menurut saya maraknya persebaran informasi pribadi di karenakan teknologi sangat berkembang. Hal ini tentu tidak nyaman bagi masyarakat, masyrakat merasa terganggu dan khawatir apapun perlu memfoto ktp jika informasi pribadi tersebar luas informasi itu bisa sja di salah gunakan orang ygmelihat seperti untuk peminjaman online atau di jual ke web-web berbahaya. Seharusnya maslah ini bisa di tindaki karna ada pasal nya yakni UU no. 27 tahun 2022 Pelindungan data pribadi fan pasal 26 ayat 1 UU ITE karna sudah tertera bagi yg menyalahgunakan akan di tindak.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : kita harus teteap menjaga persatuan dan kesatuan, tetapi memang betul masih banyak yg harus di perbaiki seerti penegasan dn penerapan hukum. Transparasi dan perlu di tingkatkanya kualitas pendidikan dn kesehatan fan edukasi bagi masyarakat tetang pentingnya persatuan dn kesatuan