Nama: Zaki Radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B
TUGAS
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
Hasil Analisis Saya mengenai Topik Pembahasan “Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut”
Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah mengalami sejumlah revisi konstitusi. Negara kesatuan berbentuk republik, dengan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi, dibentuk oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia beralih ke demokrasi parlementer setelah memenangkan kemerdekaan, yang didefinisikan oleh kedaulatan rakyat yang dinyatakan dalam pemilihan legislatif dan presiden setiap lima tahun. Namun kali ini diwarnai dengan korupsi pemilu dan politik uang.
Setelah 22 tahun menjabat, Sukarno digulingkan pada tahun 1965, mengantar kepresidenan "Orde Baru" Suharto selama tiga dekade. Kekuasaan dikonsolidasikan dan otoritarianisme memerintah selama ini. Suharto digulingkan dari jabatannya pada tahun 1998 selama periode perubahan Reformasi. Antara tahun 1999 dan 2002, terjadi proses reformasi konstitusi yang menghasilkan empat amandemen yang membawa perubahan signifikan, seperti batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta langkah-langkah untuk melakukan check and balance.
Menurut Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit, Indonesia masih dipandang memiliki kelemahan demokrasi. Konstitusi, menurut akademisi, sangat penting dalam mempengaruhi jalannya revolusi demokrasi. Buku "Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia" oleh Donald L. Horowitz merinci bagaimana Indonesia memutuskan metode pembuatan konstitusi yang lambat dan didominasi orang dalam yang membantu konsolidasi demokrasinya. Meskipun demikian, calon reformis demokrasi harus mengatasi tantangan termasuk pengaruh politik elit militer dan antipati mereka terhadap demokrasi demi persatuan ekonomi dan nasional.
Alasan mengapa perubahan konstitusi di Indonesia bervariasi dari waktu ke waktu. Amandemen tahun 1950 dibuat untuk membentuk sistem pemerintahan parlementer, sedangkan amandemen tahun 1959 menggantikannya dengan sistem presidensial. Konstitusi 1966 memusatkan kekuasaan pada kepresidenan dan menghapus pemilihan langsung. Pada tahun 1998, setelah pengunduran diri Suharto, sebuah konstitusi baru diadopsi yang memulihkan pemilihan langsung dan membentuk badan legislatif bikameral. Baru-baru ini, seruan untuk amandemen konstitusi muncul karena transisi politik besar yang didorong oleh kekuatan rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pemisahan kekuasaan di negara dan mempromosikan demokrasi. Secara keseluruhan, alasan perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan kemajuan politiknya menuju demokrasi dari waktu ke waktu.
Konstitusi Indonesia telah diubah empat kali sejak pembentukannya. Perubahan besar yang dilakukan terhadap UUD 1945 melalui amandemen tersebut antara lain pengurangan kekuasaan MPR dan pembentukan badan legislatif bikameral. Amandemen 1959 menggantikan sistem parlementer dengan sistem presidensial, sedangkan konstitusi 1966 memusatkan kekuasaan pada presiden dan menghapus pemilihan langsung. Sebaliknya, konstitusi tahun 1998 memulihkan pemilihan langsung dan membentuk badan legislatif bikameral. Perubahan ini bertujuan untuk memajukan demokrasi dan menyempurnakan pemisahan kekuasaan di Indonesia. Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan kemajuan politiknya menuju demokrasi dari waktu ke waktu.
Referensi:
Argama, R. (2021). Constitutional Amandment: why now?. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/constitutional-amendment-why-now/
Ellis, A. (2005). Constitutional reform in Indonesia: A retrospective. Pobrane z: http://www. constitutionnet. org/files/AEpaperCBPIndonesia. pdf.
Indonesia. (1945). Constitution of the Republic of Indonesia. Information Division, Embassy of Indonesia.
Liddle, R. W. (1992). Indonesia's democratic past and future. Comparative politics, 443-462.
Mietzner, M. (2014). How Indonesia won a constitution. Journal of Democracy, 25(2), 171-175.
Indonesia's Constitution of 1945, Reinstated in 1959, with Amendments through 2002. https://www.constituteproject.org/constitution/Indonesia_2002.pdf?lang=en