Kiriman dibuat oleh Zaki Radivan

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Zaki Radivan -
Nama: Zaki Rivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab: Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel di atas, yaitu pemerintah masih mau mendengar dan mengesahkan UU yang memihak kepada rakyat, akan tetapi tidak semua rakyat dapagt merasakan dampak positif dari UU yang disahkan, karena UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab: Hakikat konstitusi adalah menyediakan seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan, termasuk pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan penyelenggaraan pemerintahan. Ini mewujudkan prinsip-prinsip dasar negara merdeka dan menetapkan nilai-nilai dasar yang memandu pemerintahannya. Konstitusi penting karena membatasi kekuasaan pemegang kekuasaan, melindungi hak-hak warga negara, dan mengatur jalannya pemerintahan. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NKRI 1945) menjadi landasan hukum tertinggi di negara ini.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi lahir sebagai tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

Indonesia memiliki UUD NKRI 1945 sebagai konstitusinya. UUD NKRI 1945 mengatur tentang pembagian kekuasaan dalam negara dan menjelaskan hak asasi manusia serta kewajiban warga negaranya. Amendemen UUD 1945 dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002 dengan tujuan membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kesesuaian antara perundang-undangan dengan UUD NKRI 1945.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi adalah tindakan merugikan negara dengan cara menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Contoh kasus korupsi di Indonesia termasuk kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto dan kasus Hambalang yang menyerap banyak nama pejabat negara.

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan hukum. Pejabat negara yang melakukan tindakan tersebut harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, pejabat negara diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dengan cara mengembalikan uang yang telah dicuri atau melakukan perbuatan baik untuk masyarakat. Hal ini disebut sebagai justice collaborator.

Namun, pemberian kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat negara untuk terus melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani permasalahan korupsi agar dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan membuat mereka percaya bahwa upaya pemerintah dalam memberantas korupsi benar-benar serius.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Zaki Radivan -
Nama: Zaki Radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B

TUGAS
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
Hasil Analisis Saya mengenai Topik Pembahasan “Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut”
Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah mengalami sejumlah revisi konstitusi. Negara kesatuan berbentuk republik, dengan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi, dibentuk oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia beralih ke demokrasi parlementer setelah memenangkan kemerdekaan, yang didefinisikan oleh kedaulatan rakyat yang dinyatakan dalam pemilihan legislatif dan presiden setiap lima tahun. Namun kali ini diwarnai dengan korupsi pemilu dan politik uang.

Setelah 22 tahun menjabat, Sukarno digulingkan pada tahun 1965, mengantar kepresidenan "Orde Baru" Suharto selama tiga dekade. Kekuasaan dikonsolidasikan dan otoritarianisme memerintah selama ini. Suharto digulingkan dari jabatannya pada tahun 1998 selama periode perubahan Reformasi. Antara tahun 1999 dan 2002, terjadi proses reformasi konstitusi yang menghasilkan empat amandemen yang membawa perubahan signifikan, seperti batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta langkah-langkah untuk melakukan check and balance.

Menurut Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit, Indonesia masih dipandang memiliki kelemahan demokrasi. Konstitusi, menurut akademisi, sangat penting dalam mempengaruhi jalannya revolusi demokrasi. Buku "Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia" oleh Donald L. Horowitz merinci bagaimana Indonesia memutuskan metode pembuatan konstitusi yang lambat dan didominasi orang dalam yang membantu konsolidasi demokrasinya. Meskipun demikian, calon reformis demokrasi harus mengatasi tantangan termasuk pengaruh politik elit militer dan antipati mereka terhadap demokrasi demi persatuan ekonomi dan nasional.

Alasan mengapa perubahan konstitusi di Indonesia bervariasi dari waktu ke waktu. Amandemen tahun 1950 dibuat untuk membentuk sistem pemerintahan parlementer, sedangkan amandemen tahun 1959 menggantikannya dengan sistem presidensial. Konstitusi 1966 memusatkan kekuasaan pada kepresidenan dan menghapus pemilihan langsung. Pada tahun 1998, setelah pengunduran diri Suharto, sebuah konstitusi baru diadopsi yang memulihkan pemilihan langsung dan membentuk badan legislatif bikameral. Baru-baru ini, seruan untuk amandemen konstitusi muncul karena transisi politik besar yang didorong oleh kekuatan rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pemisahan kekuasaan di negara dan mempromosikan demokrasi. Secara keseluruhan, alasan perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan kemajuan politiknya menuju demokrasi dari waktu ke waktu.

Konstitusi Indonesia telah diubah empat kali sejak pembentukannya. Perubahan besar yang dilakukan terhadap UUD 1945 melalui amandemen tersebut antara lain pengurangan kekuasaan MPR dan pembentukan badan legislatif bikameral. Amandemen 1959 menggantikan sistem parlementer dengan sistem presidensial, sedangkan konstitusi 1966 memusatkan kekuasaan pada presiden dan menghapus pemilihan langsung. Sebaliknya, konstitusi tahun 1998 memulihkan pemilihan langsung dan membentuk badan legislatif bikameral. Perubahan ini bertujuan untuk memajukan demokrasi dan menyempurnakan pemisahan kekuasaan di Indonesia. Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan kemajuan politiknya menuju demokrasi dari waktu ke waktu.

Referensi:
Argama, R. (2021). Constitutional Amandment: why now?. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/constitutional-amendment-why-now/
Ellis, A. (2005). Constitutional reform in Indonesia: A retrospective. Pobrane z: http://www. constitutionnet. org/files/AEpaperCBPIndonesia. pdf.
Indonesia. (1945). Constitution of the Republic of Indonesia. Information Division, Embassy of Indonesia.
Liddle, R. W. (1992). Indonesia's democratic past and future. Comparative politics, 443-462.
Mietzner, M. (2014). How Indonesia won a constitution. Journal of Democracy, 25(2), 171-175.
Indonesia's Constitution of 1945, Reinstated in 1959, with Amendments through 2002. https://www.constituteproject.org/constitution/Indonesia_2002.pdf?lang=en