གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zaki Radivan

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

Zaki Radivan གིས-
Zaki Radivan_2216031056_Reguler B
Menganalisis Video
Etika Pancasila digunakan untuk mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara setiap individu yang hidup di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Etika Pancasila juga adalah kedua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keduanya mengajarkan kebaikan dalamberprilaku, bertindak, dan mengambil keputusan. Yang mana semua itu merupakan pedoman kita dalam berkehidupan berbangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
1. Sila ketuhanan memiliki dimensi moral berupa nilai srpiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta, Dapat dimaknai bahwa Pancasila juga mementingkan kepentingan rohani yang mana dalam kehidupan suatu individu, aspek rohanilah yang dapat menjadi jalan pulang bagi setiap individu baik sedang merasa susah maupun senang
2. Sila kemanusiaan, mengandung dimensi humanis , menjadikan manusia menjadi manusiawi, dapat dimaknai dengan memanusiakan manusia, dimana pada zaman modern seperti saat ini HAM menjadi barang mahal bagi kehidupan seseorang.
3. Sila persatuan, mengandung dimensi nilai solidaritas dan cinta tanah air, dapat dimaknai dengan pentingnya mementingkan kepentingan bersama disbanding mementingkan kepentingan pribadi
4. Sila kerakyatan , mengandung sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain, dapat dimaknai dengan begitu pentingnya menyelesaikan masalah secara bersama dan mengaspirasikan pendapat guna kepentingan bersama.
5. Sila keadilan, dimensi mau peduli atas nasib orang lain dan kesediaan membantu orang lain, dapat dimaknai dengan kepekaan diri sangat penting dalam berlangsungnya kehidupan orang lain dan mengedepankan keberlangsungan bersama disbanding mementingkan keberlangsungan hidup pribadi.
Urgensi Pancasila dalam sistem etika
Menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam tata pergaulan berkehidupan bangsa, serta Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar untuk menganalisis dalam menentukan kebijakan bersama kedepannya agar tidak melenceng dari asas Pancasila, yang mana Pancasila mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dapat disimpulkan dari pemaparan saya diatas bahwa tanpa adanya penerapan dan pengimplementasian dari Etika Pancasila kehidupan berbangsa kita akan hancur dan tidak memiliki arah dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Zaki Radivan གིས-
Menganalisis Jurnal
Nama: Zaki radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tahun Terbit: 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Volume dan Halaman: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Reviewer: Zaki Radivan
Tujuan Penulisan: Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Rumusan Masalah: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan dan Hasil Analisis:
Etika dan Moral memiliki keterkaitan dan hubungan yang sangat kuat, dimana etika saling mengiringi moral dan moral saling mengiringi berjalannya etika, dimana Menurut Wantah (2005)moral adalah suatu yang harus dilakukan atau tidak ada hubungannya dengan kemampuan untuk menentukan siapa yang benar dan perilaku yang baik dan buruk. Menurut Drs. Sidi Gajabla, pengertian etika adalah teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia. Keduanya memiliki kesamaan yaitu persepsi yang membahas tentang baik buruknya perilaku seorang individu dan menentukan baik buruknya perilaku. Dalam fungsinya juga keduanya memiliki kesamaan, yakni Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Padmono Wahojo dalam buku (Imam Syaukani Dan A.Ahsin Thohari“Dasar – Dasar Politik Hukum”,2015:26) mendefinisikan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dapat saya simpulkan dari pengertian politik hukum yang disampaikan di atas bahwa politik hukum merupakan sebuah sarana atau kebijakan dalam menjalankan hukum, menjadikan landasan untuk mengambil arah keputusan, serta dapat menjadi landasan berjalannya hukum.
rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Hubungan antara Etika dengan Hukum, yaitu keduanya sama-sama menilai baik atau buruknya Tindakan seorang individu dan keduanya juga menilai benar atau tidaknya perilaku seorang individu Hubungan antara Moral dengan Hukum juda terlihat dari 3 Dimensi, yakni: Dimensi substansi dan wadah, Dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimana dallam tiga dimensi tersebut tergambarkan tentang hubungan antara etika dengan hukum. Disana membahas tentang bagaimana seorang individu dalam mematuhui aturan karena takut dijatuhi hukuman maupun sanksi.