Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Perlindungan hukum merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada subyek hukum, baik secara preventif maupun represif. Hal ini dilakukan melalui perangkat yang bersifat lisan maupun tertulis, dengan tujuan memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian. Perlindungan hukum juga bermanfaat untuk melindungi hak asasi manusia dari pengambilan oleh orang lain dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Upaya-upaya hukum harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari berbagai gangguan dan ancaman yang mungkin timbul dari pihak manapun.
Penegakan hukum adalah sistem yang berhubungan dengan konsistensi nilai, standar, dan perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman atau standar perilaku yang dianggap benar dan sesuai, dan tujuannya adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Dalam struktur pemerintahan modern, penegakan hukum dijalankan oleh komponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokrasi, yang sering disebut sebagai birokrasi penegakan hukum. Eksekutif dan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam hukum. Penegakan hukum dapat terganggu jika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai. Gangguan muncul ketika nilai yang tidak sesuai menghasilkan aturan yang membingungkan dan perilaku yang tidak terarah, yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial.