Posts made by I Komang Widya Indra Kusuma

Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Perlindungan hukum merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada subyek hukum, baik secara preventif maupun represif. Hal ini dilakukan melalui perangkat yang bersifat lisan maupun tertulis, dengan tujuan memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian. Perlindungan hukum juga bermanfaat untuk melindungi hak asasi manusia dari pengambilan oleh orang lain dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Upaya-upaya hukum harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari berbagai gangguan dan ancaman yang mungkin timbul dari pihak manapun.
Penegakan hukum adalah sistem yang berhubungan dengan konsistensi nilai, standar, dan perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman atau standar perilaku yang dianggap benar dan sesuai, dan tujuannya adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Dalam struktur pemerintahan modern, penegakan hukum dijalankan oleh komponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokrasi, yang sering disebut sebagai birokrasi penegakan hukum. Eksekutif dan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam hukum. Penegakan hukum dapat terganggu jika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai. Gangguan muncul ketika nilai yang tidak sesuai menghasilkan aturan yang membingungkan dan perilaku yang tidak terarah, yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial.
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Hukum memiliki peran penting sebagai lembaga yang mengatur dan mengorganisasi negara dan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pengatur tindakan manusia dan memastikan bahwa aktivitas manusia diarahkan dan diatur secara jelas dan adil. Di era modern ini, tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan struktur hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Struktur hukum baru ini harus mempertimbangkan kebutuhan zaman yang kompleks, termasuk teknologi dan globalisasi, dan tidak lagi mengandalkan customary law atau interactional law yang sudah usang. Struktur hukum baru harus terdiri dari undang-undang yang jelas dan dapat diterapkan, serta memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mencegah pelanggaran dan menyelesaikan sengketa. Selain itu, struktur hukum baru harus memiliki lembaga penegak hukum yang independen dan profesional untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dalam struktur hukum baru ini, harus ada mekanisme yang melindungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan kejahatan seperti korupsi, kekerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan hukum dan penegakan hukum, sehingga kebijakan yang dibuat dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan struktur hukum yang memadai, negara dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencapai keadilan, kesetaraan, dan kemajuan. Hukum yang kuat dan efektif adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut dan memberikan dasar yang kokoh bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

penganalisisan Video Supermasi Hukum

Supremasi hukum merujuk pada prinsip bahwa hukum merupakan kekuasaan tertinggi yang mengatur tata cara dan perilaku manusia dalam suatu negara. Demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik apabila diperintah oleh pemerintahan yang otoriter. Oleh karena itu, kontrol dari masyarakat sangat penting dalam menjalankan demokrasi. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga negara, yakni DPR-RI sebagai lembaga legislatif, Presiden-RI sebagai lembaga eksekutif, dan MPR-RI sebagai lembaga yudikatif. Di masa lalu, sentralisme otoriter telah menghalangi perkembangan demokrasi. Oleh karena itu, peran hukum perlu diperkuat dalam berbagai bidang, seperti pada sektor perekonomian. Sebagai negara demokratis, Indonesia membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.