གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Novia fitriana huda

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Novia fitriana huda གིས-

Pancasila adalah sumber dari segala hukum, sebuah pegangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai ideologi negara menjadi sarana ampuh dalam mempersatukan bangsa Indonesia dan dapat memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin bagi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. disini pancasila sebagai dasar negara yang kedudukannya menempati posisi tertinggi sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


Peran pancasila

* Sebagai dasar negara

* Sebagai pandangan hidup

* sebagai karakter atau kepribadian bangsa


Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila


Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice). namun di indonesia Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, saat ini indonesia mempunyai sistem hukum yang harus di taati oleh setiap individu tanpa terkecuali oleh karena itu setiap orang terjamin atas segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dapat kita pahami bahwa pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya dalam berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positif.


Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum adalah filosofis bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pencapaian Negara hukum atau sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.


Kesimpulan=

Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.