NAMA : SEFTI ADELIA
NPM : 2216031015
KELAS : REG A
JURUSAN : ILMU KOMUNIKASI
Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Berbeda dengan Joko Widodo yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.
Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok kampanyenya mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Purnama dilahirkan dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung.
Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis.
Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit. Banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke luar negeri. Namun ayahnya membujuk ia untuk tetap tinggal di tanah air. Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004.
Gaya Ahok mungkin berbeda dengan
Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat.
Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama.
Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.
NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law. Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto , memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. .
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Josep Golstein Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial , dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Soerjono
Soekanto. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Pelangi, Belitung Timur.
Universitas Trisakti.
PT Timah.
Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal juga dibutuhkan manajemen yang profesional.