Posts made by AULIA RAHMA ALDILA

NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A

Berikut ini merupakan hasil analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah mengalami 4 perubahan, yaitu:
1. Republik yang pertama yang sudah diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus,
2. RIS, konstitusinya pun RIS
3. Negara kesatuan, UUD nya sementara atau UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali ke UUD 1945

Setelah UUD 1950 kemudian terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi terdapat perubahan. Saat disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan dan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hal tersebut yang menjadi perbedaanya. 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik mengenai penjelasan UUD 1945, jadi penjelasan tersebut terdapat pada dokumen terpisah.

Maka perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat.
Setelah reformasi, dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran. Namun terdapat masalah yaitu pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke empat tahun 2002. Oleh karena itu, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang digunakan bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi seperti Amerika dengan adendum atau lampiran. Jadi, terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Hal itu merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan dan dari segi kesepakatan dapat ditafsirakan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen dan ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung pada UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.

Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetepi fisik naskah masih tetap ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Yang dipelajari saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1 hingga perubahan 4. MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan (dengan menggunakan footnote) untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi agar tidak terjadi salah paham. Dan untuk dokumen resmi masih terdiri atas 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran 1 hingga 4.
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A

Berikut ini merupakan hasil analisis saya mengenai jurnal dengan judul “INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA"

Negara dan bangsa Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini telah memiliki sejumlah pengalaman. Di antara sejumlah pengalaman itulah, Bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Oleh karena itu terciptanya disintegrasi dan instabilisasi nasional karena perubahan asas dan ideologi tersebut. Penerapan politik pemerintahan yang sentralistik menjadi salah satu kesalahan Orba selama memegang kendali pemerintahan.

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat yang melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Oleh karena itu, identitas adalah produk budaya yang berlangsung demikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas..

Oleh karena itu, satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan diri sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan tujuan yang terjadi di sekitar yang mengharuskan untuk meresponsnya. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu mewujudkannya, dan keadaan yang dinegosiasikan terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya.
Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan penanaman gagasan nasionalisme dan pluralisme. Oleh karena itu, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia. Untuk menciptakan persekusi dalam pembentukan penyatuan nasional tersebut identitas justru berfungsi secara ganda.

Pada suatu sisi integrasi terbentuk jika ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kenyamanan dalam nilai sistem budaya, kenyamanan cita-cita politik, atau kenyamanan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan.
Etnosentrisme semakin menguat justru ditopang dengan kebijakan negara yang mengembangkan otonomi daerah dan pemekaran daerah. Demikian pula demokrasi pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi tempat pergaulan lintas-budaya dan lintas-etnis.