NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A
Berikut ini merupakan hasil analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah mengalami 4 perubahan, yaitu:
1. Republik yang pertama yang sudah diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus,
2. RIS, konstitusinya pun RIS
3. Negara kesatuan, UUD nya sementara atau UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali ke UUD 1945
Setelah UUD 1950 kemudian terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi terdapat perubahan. Saat disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan dan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hal tersebut yang menjadi perbedaanya. 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik mengenai penjelasan UUD 1945, jadi penjelasan tersebut terdapat pada dokumen terpisah.
Maka perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat.
Setelah reformasi, dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran. Namun terdapat masalah yaitu pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke empat tahun 2002. Oleh karena itu, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang digunakan bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi seperti Amerika dengan adendum atau lampiran. Jadi, terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Hal itu merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan dan dari segi kesepakatan dapat ditafsirakan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen dan ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung pada UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetepi fisik naskah masih tetap ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Yang dipelajari saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1 hingga perubahan 4. MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan (dengan menggunakan footnote) untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi agar tidak terjadi salah paham. Dan untuk dokumen resmi masih terdiri atas 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran 1 hingga 4.
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A
Berikut ini merupakan hasil analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah mengalami 4 perubahan, yaitu:
1. Republik yang pertama yang sudah diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus,
2. RIS, konstitusinya pun RIS
3. Negara kesatuan, UUD nya sementara atau UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali ke UUD 1945
Setelah UUD 1950 kemudian terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi terdapat perubahan. Saat disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan dan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hal tersebut yang menjadi perbedaanya. 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik mengenai penjelasan UUD 1945, jadi penjelasan tersebut terdapat pada dokumen terpisah.
Maka perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat.
Setelah reformasi, dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran. Namun terdapat masalah yaitu pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke empat tahun 2002. Oleh karena itu, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang digunakan bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi seperti Amerika dengan adendum atau lampiran. Jadi, terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Hal itu merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan dan dari segi kesepakatan dapat ditafsirakan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen dan ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung pada UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetepi fisik naskah masih tetap ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Yang dipelajari saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1 hingga perubahan 4. MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan (dengan menggunakan footnote) untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi agar tidak terjadi salah paham. Dan untuk dokumen resmi masih terdiri atas 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran 1 hingga 4.