NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A
Di Indonesia, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak dipengaruhi oleh pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia berlaku kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan .
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah karena penyusunan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Belanda juga memberikan desakan yang menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi juga, hingga terjadinya pergeseran pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada perubahannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pertama kali yang berlaku adalah UUD 1945, kemudian dikeluarkan UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Berikut ini merupakan periode waktu perubahan konstitusi:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A
Di Indonesia, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak dipengaruhi oleh pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia berlaku kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan .
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah karena penyusunan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Belanda juga memberikan desakan yang menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi juga, hingga terjadinya pergeseran pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada perubahannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pertama kali yang berlaku adalah UUD 1945, kemudian dikeluarkan UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Berikut ini merupakan periode waktu perubahan konstitusi:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Referensi:
Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Referensi:
Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.