Posts made by AULIA RAHMA ALDILA

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A

Di Indonesia, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak dipengaruhi oleh pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia berlaku kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan .

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah karena penyusunan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Belanda juga memberikan desakan yang menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi juga, hingga terjadinya pergeseran pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada perubahannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Pertama kali yang berlaku adalah UUD 1945, kemudian dikeluarkan UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Berikut ini merupakan periode waktu perubahan konstitusi:

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.


Referensi:

Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Jawab

Menurut pendapat saya, hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat menjadi turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka.

Menurut saya hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah sebaiknya UU tidak dibentuk secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', dan tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU dan tidak seharusnya begitu.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawab

Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi sebagai rambu-rambu atau aturan untuk bernegara dan memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara serta menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, sehingga suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.

Menurut pendapat saya, konstitusi penting bagi suatu negara karena dengan konstitusi dapat menjadi acuan dan pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia supaya pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Dengan konstitusi juga, dapat menjadi landasan untuk mencapai tujuan dari negara tersebut karena dengan konstitusi tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dan pemerintah di dalam sebuah negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban

Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi. Karena dengan korupsi berarti pemerintah telah melanggar konstitusi yang merupakan pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan dengan pemerintah melakukan korupsi berarti hak asasi manusia tidak terjamin dan pemerintah bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

Korupsi yang dilakukan pejabat negara tersebut layak mendapat hukuman yang maksimal karena korupsi tersebut sudah merugikan negara, rakyat dan melanggar konstitusi negara dan hukum. Dengan hukuman tersebut juga menjadi bentuk keadilan sosial.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
JAWABAN

Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut setelah membacanya adalah mengenai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani dan mencegah penularan covid 19 serta meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut sekaligus mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Berdasarkan artikel tersebut, menurut saya terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), padahal seharusnya sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan dan nelalukan upaya tersebut secara baik-baik sehingga tidak keluar dari nilai HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
JAWABAN

Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dan landasan sebagai acuan dan hal tersebut akan berakibat pada kecilnya kemungkinan tercapainya sebuah tujuan dari negara tersebut karena tidak tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dan juga dengan pemerintah di dalam sebuah negara. Dan juga tidak ada yang mengatur HAM warga negaranya.

Menurut saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi yang merupakan landasan dari suatu negara dapat menjadi acuan untuk membatasi kekuasaan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan juga menjadi penjamin atas hak asasi manusia.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWABAN

Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah penyebaran berita hoax melalui platform online atau sosial media, terlebih lagi di era globalisasi dengan berkembangnya teknologi sehingga dapat dengan mudah tersebarnya hoax dan penyebaran hoax tersebut harus diantisipasi. Terdapat pasal mengenai penyebaran hoax, yaitu pasal 45A ayat (1) UU ITE, penyebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008.

Menurut saya dengan adanya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dan UU ITE tersebut, sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan penyebaran hoax, karena dengan adanya pasal-pasal tersebut orang-orang akan waspada sebelum menyebarkan informasi /berita terlebih lagi jika informasi tersebut adalah hoax, karena terdapat konsekuensi dan akibat jika menyebarkan hoax berdasarkan pasal-pasal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWABAN

Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu baik, karena Indonesia yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, agama, dan ras sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan untuk menghindari konflik yang dapat menimbulkan perpecahan.

Oleh karena itu, menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dan justru hal tersebut penting dan perlu dijaga. Dan juga, mengenai persatuan dan kesatuan bahkan tercantum pada sila ke tiga Pancasila.