Nama : Nazma Prameswari
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar untuk menyimpan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga akan melatih para peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan pun ada enam, yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Yang kedua adalah pembukaan UUD 1945, yang ketiga adalah batang tubuh UUD 1945, keempat UU nomor 20 tahun 1982, yang kelima adalah UU Nomor 20 tahun 2003, dan yang terakhir adalah 5K Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis yaitu substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu adanya sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa mereka. Kemudian sumber politik Pkn yaitu dimuatnya kurikulum-kurikulum kewarganegaraan mulai dari kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), hingga yang sekarang yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Pendidikan kewarganegaraan itu perlu mendorong warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa menjadi lebih baik lagi. Karena pada dasarnya, masa depan
Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.