Posts made by Nazma Prameswari

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Nazma Prameswari -
Nama : Nazma Prameswari
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A


Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Penyebaran virus Covid yang terjadi pada tahun 2020 membuat pemerintah langsung memberlakukan sistem PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka orang yang terjangkit virus Covid-19. Dalam upaya pencegahan juga ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dan kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Selain itu, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dengan dalih yang sama, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, kita seharusnya percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik yaitu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin dapat terbentuk secara sempurna. Konstitusi diperlukan sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah. Selain itu, konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Sehingga tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga, tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu terjadinya banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha untuk mencapai keinginannya tanpa mempedulikan hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu perlu adanya peningkatan SDM di negara kita. Indonesia yang SDM nya tergolong masih rata-rata memerlukan banyak cara untuk meningkatkan serta mengantisipasi hal-hal yang membuat kualitas SDM menjadi rendah. Dan menurut pendapat pribadi saya, pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Indonesia masih belum cukup untuk menjadi pedoman dalam mengatasi permasalahan ini. Dibutuhkan tindakan yang pasti serta program-program jelas dan bermutu yang dapat menaikkan kualitas SDM di negara Indonesia ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya pribadi, konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang bagus karena kita tinggal di negara Indonesia, negara dimana banyak sekali perbedaan suku, ras, bahasa, agama, dan lain-lainnya. Nilai persatuan dan kesatuan akan membuat toleransi masyarakat tinggi terhadap perbedaan-perbedaan yang ada. Untuk hal yang perlu diperbaiki, akan lebih baik jika kita memperbaiki pribadi diri masing-masing agar bisa menerapkan nilai persatuan dan kesatuan yang dijunjung negara kita dengan sebaik-baiknya.
Nama : Nazma Prameswari
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A

Jurnal yang berjudul Integrasi Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia membahas tentang integrasi nasional yang menjadi jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia. Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan.

Integrasi nasional terjadi akibat
terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial. Misalnya, kelompok pedagang kaki lima (PKL) membentuk jaringan mereka ketika menghadapi Perda yang dikeluarkan Pemda atau ketika mereka harus menghadapi operasi Satpol PP. Demi kepentingan tersebut, seorang PKL yang beretnik Minang akan bersatu dengan PKL-PKL beretnik lain. Singkat kata, integrasi pada dasarnya menyatukan lintas identitas untuk satu kepentingan bersama. Konsep integrasi nasional pada dasarnya sejalan kondisi Indonesia pada saat ini. Ketika terjadi konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia.

Sedangkan etnosentrisme merupakan kecenderungan untuk berpikir bahwa budaya etniknya lebih unggul dibandingkan dengan budaya etnik lain. Segala sudut sesuatu dilihat dari sudut pandang etniknya sendiri. Etnosentrisme kian menguat justru ditopang dengan kebijakan negara yang mengembangkan otonomi daerah dan pemekaran daerah. Semangat otonomi daerah dan pemekaran daerah menjadi berjalan seiring dengan menguatnya etnosentrisme. Sebagai contoh, Setiap provinsi dan setiap kabupaten ingin mendirikan sekolah sendiri baik pada tingkat dasar, tingkat menengah, bahkan pada tingkat perguruan tinggi. Para siswa dan bahkan para mahasiswa yang belajar praktis berasal dari daerah yang sama dan juga dari latar belakang budaya yang sama. Hal ini dalam jangka panjang bukannya tak mungkin akan menyebabkan menyempitnya rasa integrasi nasional, karena integrasi cenderung lebih didasarkan pada faktor-faktor etnis dan faktor daerah semata. Pendirian sekolah di masing-masing daerah tidak dalam kapasitasnya untuk mencerdaskan anak bangsa yang ada di wilayah tersebut, tetapi justru lebih pada semangat menyelamatkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.