Kiriman dibuat oleh Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines

NAMA: LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM: 2215061059
KELAS: PSTI-C

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, terdapat pula beberapa konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 hasil dari dilakukannya amandemen.

Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada masa kemerdekaan Indonesia dan menandai awal sejarah kenegaraan Indonesia. Undang-Undang Dasar ini telah mengalami beberapa amendemen, termasuk perubahan pada pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan peran presiden. Pada masa setelah kemerdekaan, Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1950 menggantikan Undang-Undang Dasar 1945 selama beberapa tahun. Selain itu, pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada masa Orde Baru, dan amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999.

MPR dan DPR berperan sebagai lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, konstitusi di Indonesia saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan perkembangan, termasuk isu-isu seperti reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus selalu dihormati dan dilindungi sebagai landasan negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, agar mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
NAMA: LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM: 2215061059
KELAS: PSTI-C

Analisis Soal

1. Hal positifnya adalah upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Dengan diberlakukannya PSSB pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut menjadi negara yang bahaya untuk disinggah oleh rakyatnya. Konstitusi sebagai hukum negara dapat menjaga rakyatnya dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan. Konstitusi menjadi suatu hal yang efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pengaruh asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Terutama budaya barat yang lebih sering menjadi tontonan serta hiburan kita di social media. Menurut saya, UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menghadapi tantangan dari luar negeri.

4. Bagi saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang harus dijaga dan dilestarikan kepada anak-anak bangsa. Bagi saya, tidak perlu ada yang diperbaiki, yang diperlukan hanyalah edukasi mengenai persatuan dan kesatuan kepada anak muda bangsa Indonesia.
NAMA: LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM: 2215061059
KELAS: PSTI-C

Negara dan bangsa Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini telah mempunyai sejumlah pengalaman. Di antara sejumlah pengalaman itulah, bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan azas dan idiologi tersebut, menciptakan disintegrasi dan instabilisasi nasional.

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya.

Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya.

Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya.

Kesadaran nasional menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia. Untuk menciptakan pergaulan dalam pembentukan integrasi nasional tersebut identitas justru berfungsi secara ganda.