Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan (moral religius) ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Melainkan, konsep ketuhanan di sini bermaksud agar arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atas sifat-sifat moral dan religius yaitu; nilai-nilai keadilan, kebenaran, kasih saying, kejujuran, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu hak azasi manusia.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi kepada tuhan,
Sesama manusia, dan kepada alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan (moral religius) ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Melainkan, konsep ketuhanan di sini bermaksud agar arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atas sifat-sifat moral dan religius yaitu; nilai-nilai keadilan, kebenaran, kasih saying, kejujuran, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu hak azasi manusia.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi kepada tuhan,
Sesama manusia, dan kepada alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.