Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Pre-Test
Dalam video yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nasir Ari Bowo yang berjudul; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN. Yaitu membahas tentang rangkuman materi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.
• Pengertian PKN: Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila
• Landasan ideal dan landasan hukum PKN terdiri dari 6 poin, yaitu:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2,3. Landasan hukum PKN, terdiri dari pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU No.20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU No.20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK.Dirjen Dikit No.43 tahun 2006 tentang pengembangan matkul kepribadian.
• Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- substansi, sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka.
- sosiologis, masyarakat perlu guna untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- politik, dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.
• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
peran PKN dalam kehidupan saat ini adalah sebagai landasan dalam berkembangnya suatu teknologi dan masyarakat dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut guna membangun Bangsa.
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Pre-Test
Dalam video yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nasir Ari Bowo yang berjudul; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN. Yaitu membahas tentang rangkuman materi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.
• Pengertian PKN: Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila
• Landasan ideal dan landasan hukum PKN terdiri dari 6 poin, yaitu:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2,3. Landasan hukum PKN, terdiri dari pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU No.20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU No.20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK.Dirjen Dikit No.43 tahun 2006 tentang pengembangan matkul kepribadian.
• Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- substansi, sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka.
- sosiologis, masyarakat perlu guna untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- politik, dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.
• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
peran PKN dalam kehidupan saat ini adalah sebagai landasan dalam berkembangnya suatu teknologi dan masyarakat dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut guna membangun Bangsa.