Kiriman dibuat oleh Fadhil Abdul Fattah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dokumen UUD asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang:
Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4)

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> Hal positif yang saya lihat dari artikel diatas adalah tanggapnya pemerintah dalam menanggapi pandemi COVID-19 yang dimana pemerintah melakukan peraturan untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Namun hal ini tentu saja menyebabkan pertentangan dari rakyat atau warganya sendiri karena aktivitas mereka menjadi terbatasi, namun hal ini tentu saja demi kebaikan warga itu sendiri untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 ini. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> hal yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah negara tidak akan memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur peraturan yang ada pada masyarakat sehingga menyebabkannya ketidakstabilan sosial maupun politik suatu negara, hal ini juga akan menyebabkan negara akan sulit untuk mengambil keputusan politik karena tidak adanya konstitusi ini. Namun, dengan adanya konstitusi juga bukan berarti akan menjadi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dalam suatu negara, karena konstitusi tergantung pada sejumlah faktor, termasuk cara di mana konstitusi tersebut diterapkan, kepatuhan masyarakat terhadap konstitusi, serta kemampuan lembaga-lembaga pemerintah untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan konstitusi. Terlepas dari semua tantangan ini, konstitusi tetap merupakan alat yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan jelas dan adil.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu
menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=> Menurut saya salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah isu lingkungan yang saat ini masih menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi dan perlu diantisipasi seperti bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara, namun dengan pasal ini masih belum mampu mengatasi tantangan ini, karena untuk mengatasi tantangan ini dengan pasal saja masih belum cukup untuk menanganinya, harus dengan kesadaran dari masyarakatnya itu sendiri maupun pemerintah setempat dalam menindak perilaku merusak lingkungan.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=> Negara indonesia masih menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, namun menurut saya masih tidak merata, karena kita bisa ambil contoh perilaku separatis dari beberapa wilayah merupakan salah satu dampak dari tidak meratanya nilai persatuan dan kesatuan. Hal yang perlu kita perbaiki adalah mengurangi perilaku negatif seperti rasis, intoleran, etnosentrisme dll. sehingga tidak memicu konflik sampai dengan melakukan separatisme.