Posts made by Fadhil Abdul Fattah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersbut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
==> Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah tindakan dari walikota surabaya bu risma adalah tindakan yang benar karena melibatkan anak SMP untuk melakukan demonstrasi adalah tindakan eksploitasi, dan juga para pelajar ini masih belum benar benar mengerti apa yang didemonstrasikan sehingga jika melibatkan para pelajar smp ini ditakutkan akan mengakibatkan kericuhan saja. Hal positif yang dapat diambil adalah walikota surabaya bu risma sangat terbuka dengan adanya demonstrasi namun harus dilakukan secara kondusif tanpa melibatkan eksploitasi yaitu melibatkan pelajar dibawah umur yang masih belum terlalu paham dengan konstitusi dari sebuah pemerintahan.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisioasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
==> Solusi yang dapat dilakukan adalah para pendemo harus bersikap teratur tanpa melakukan kerusuhan, sehingga yang perlu dibenahi disini adalah tujuan dari pendemo itu sendiri, jika ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat, maka lakukan dengan kondusif agar dapat diterima dengan baik juga oleh pihak yang didemonstrasikan, jika kegiatan demo menyebabkan kerusuhan lebih baik lakukan musyawarah antara kedua belah pihak sehingga dapat menyampaikan aspirasinya masing masing dari tiap pihak.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
==> Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Menghormati hak orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama merupakan bagian kecil dari kewajiban dasar manusia meskipun kewajiban dan hak merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan bukan berarti kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi. Justru sebaliknya, hak dan kewajiban manusia dapat berperan dalam membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik. Hal ini dikutip dari Pasal 1 Nomor 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Beberapa kali terjadi perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena BPUPKI dalam menyusun rancangan UUD terlalu tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Selain itu, desakan dari Belanda juga menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode periode perubahan konstitusi
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada periode ini pertama kali terbentuknya sebuah negara Republik Indonesia dan untuk pertama kalinya pula Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI mulai berlaku. Adanya kesadaran akan negara Indonesia baru saja terbentuk, maka terbentuk hasil kesepakatan yang terdapat dalam pasal 3 aturan peralihan yang berbunyi dan kemudian terpilihlah Presiden dan wakil presiden Soekarno dan muh. Hatta. Dalam menjalankan tugas pemerintahan presiden dibantu oleh komite nasional dan menganut system pemerintahan presidensial (cabinet bertanggung jawab pada presiden). Namun, saat berjalannya periode ini konstitusi belum dijalankan secara murni, sistem ketatanegaraan sering berubah.

2. Pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada periode ini terjadi agresi (1947) yang dilakukan oleh belanda sebagai bentuk ungkapan atas ketidakpuasan belanda terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia. Tujuan belanda dengan melakukan kegiatan tersebut adalah dapat memecah belah NKRI menjadi negara federal yang memiliki manfaat bagi belanda itu sendiri, manfaat yang dimaksud adalah agar belanda dengan mudah menguasai Indonesia kembali.
Pada tahun 1949 konstitusi di Indonesia berubah menjadi UUD RIS. Dengan demikian, berubah bentuk yang awalnya negara kesatuan menjadi negara serikat (federal). Sistem pemerintahan yang awal mulanya presidensial berubah menjadi parlementer. Di mana pada pemerintahan ini tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan para mentri dan dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara baik karena Lembaga negara belum dibentuk sesuai UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode ini berlaku UUDS Tahun 1950. Konstitusi RIS tidak terlaksana dalam jangka waktu lama, hal ini dikarenakan konstitusi RIS tidak berakar dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, tahun 1950 kembali disepakati untuk kembali menjadi sebuah NKRI dengan UUD sementara 1950. System pemerintahan yang berlaku adalah system pemerintahan parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pada periode ini berlaku kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang ditandai dengan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Salah satunya ialah Gerakan 30 September 1966.

5. Periode 19 Oktober – 10 Agustus 2002
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi negara Indonesia. Sehingga naskah resmi UUD 1945 terdiri dari naskah asli, perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Sehingga menjadi dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang
Pada periode ini berlaku Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami perubahan. Pada periode in demokrasi lebih terjamin, kemudian keberadaan Lembaga negara sejajar antara Lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, dan auditif. Seselanjutnya pelaksanaan otonomi daerah terurai sangat rinci dalam UUD 1945 sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Selanjutnya adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia yang diuraikan secara rinci pada UUD 1945 serta kadanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dan tentu berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
==> Hal positif yang saya dapatkan adalah betapa pentingnya konstitusi dalam suatu negara agar negara dapat mengatur masyarakatnya, konstitusi dapat diatur oleh pemerintah dan harus dipublikasikan secara transparan, yang dimaksud transparan disini adalah keterbukaannya pemerintah terhadap masyarakat. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah dorongan pemerintah dalam menetapkan peraturan perundang-undangan yang perlu mengetahui konsekuensi dari peraturan tersebut jika peraturan tersebut disahkan, oleh sebab itu transparansi dari peraturan tersebut perlu ditingkatkan agar dapat meningkatkan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
==>
Konstitusi merupakan aturan- aturan yang menjadi dasar acuan dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi ini penting dalam bernegara karena jika sebuah negara tidak ada konstitusi maka tidak ada dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Konstitusi ini dalam sebuah negara memiliki kedudukan yaitu sebagai pemberi acuan, dan pemberi batas agar tidak terjadinya penyalahgunaan kuasa dan lainnya. Sehingga konstitusi ini penting yang harus ditaati dan dijalankan dengan baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
==>
salah satu contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional yang saat ini sulit diberantas adalah perilaku korupsi, para pejabat tidak segan segan melakukan tindakan korupsi tanpa mempedulikan nasib dari rakyatnya. Perilaku lain dari pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan manipulasi perhitungan suara, tidak mendengarkan aspirasi rakyat, dan yang paling parah adalah KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL yang terjadi pada tahun terakhir pada masa pandemi.
Para pelaku tidak terpuji pejabat negara ini sangat layak untuk mendapatkan hukuman yang maksimal dikarenakan dapat merugikan rakyatnya bahkan bangsanya sendiri, dan perilaku tersebut sudah melanggar UU dan dasar negara.