གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fadhil Abdul Fattah

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Fadhil Abdul Fattah གིས-
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Analisis jurnal

Judul :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia


Pembahasan :
Pancasila sangat menakjubkan jika dilihat dari berbagai sisi, Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dengan Pancasila kita dapat berdampingan dengan perbedaan.

Istilah Pancasila sudah ada dan dikenal dari zaman majapahit dan zaman sriwijaya dimana yang dimaksud dikenal sejak zaman itu adalah nilai-nilai pancasila yang sudah dilakukan sejak zaman itu, Adapun istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang dimana sudah dituliskan dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Tantular. Dalam buku karangan Mpu Tantular itu Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Hal inilah yang membuat pancasila juga sebagai pandangan hidup bangsa.

Pancasila merupakan ciri khas indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri. Untuk itulah pancasila juga merupakan Kepribadian Bangsa Indonesia

Kesimpulan :
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian nyata dalam tegaknya Negara hukum dan permasalahan hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Kelebihan dari Jurnal :
Kelebihan dari jurnal yang saya baca ini adalah isi yang dismpaikan mengenai pancasila dijelasakan secara terperinci namun masih bisa dipahami dengan mudah, untuk itu jurnal yang saya baca ini dapat menambah wawasan saya mengenai pancasila.