NAMA: YUSRI AFTA PUTRA
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Penegakan hukum berarti menerapkan hukum secara konsisten dan adil dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat. Sementara itu, perlindungan negara mencakup berbagai hal, seperti menjaga keamanan nasional, melindungi hak-hak warga negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta menjaga integritas institusi pemerintah.
Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Sementara itu, tanpa perlindungan negara yang memadai, maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara efektif.
Namun, dalam prakteknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi tersebut, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.