གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ DINI CANIKA SUMARA

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

DINI CANIKA SUMARA གིས-
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

POST TEST 12 (Analisis Jurnal)

JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum dan perlindungan hukum menjadi hal yang krusial untuk ditaati serta dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga nantinya dapat menciptakan ketentraman, ketertiban serta keamanan dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakkan hukum.

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Perlindungan hukum ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, antara lain:
a. Bersifat preventif, artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
b. Bersifat Represif, artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Sementara penegakan hukum adalah tahapan dilakukkannya upaya tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalamlalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Persoalan penegakan serta perlindunganhukum di Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan hukum. Padahal seharusnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan secara tegas, karena Indonesia adalah negara hukum.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

DINI CANIKA SUMARA གིས-
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

PRETEST 12 (ANALISIS VIDEO SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2)

Keberadaan hukum sangat krusial dalam masyarakat serta negara karena hukum dipercaya sebagai lembaga yang mampu mengatur serta menata negara dan masyarakat. Di zaman yang mengalami perubahan ini serta kehidupan manusia yang kompleks tidak bisa lagi diatur hanya dengan customary law atau interactional law. Untuk itu, di masa sekarang diterapkan Hukum Modern. Hukum modern lahir bersamaan dengan negara modern (modern state). Namun, menurut analisis saya, pemikiran hukum di Indonesia sampai saat ini masih didominasi dengan paham positivic dalam hukum, dengan pemahaman secara kaku terhadap teks yang tertera dalam perundang-undangan.

Sebagaimana dalam UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum disini merupakan negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Negara hukum ini harus berbasis pada ilmu pengetahuan, dan teknolgi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat karena apabila tidak, negara ini akan menjadi yang mudah dipermainkan dari segi hukum oleh sebagian orang tertentu. Berdasarkan kekhawatiran masyarakat akan dipermainkannya hukum oleh oknum tetentu, pada akhirnya masyarakat membentuk organisasi masyarakat sipil yang dibentuk sendiri oleh masyarakat diantaranya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM, seperti ICW (Indonesia Corruption watch). Partisipasi dan wujud dukungan LSM dapat berbentuk dalam pengajuan tuntutan, dukungan, dan atau pengawasan warga negara atas berjalannya penyelenggara pemerintahan yang bersih, naik, dan benar (good and clean governance).

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

DINI CANIKA SUMARA གིས-
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

PRETEST PERTEMUAN 11 (ANALISIS VIDEO PEMBELAJARAN)

Berdasarkan hasil analisis video pembelajaran, materi yang dipaparkan mengenai Supremasi Hukum. Jika mengilas masa lalu, negeri ini jauh dari kata demokrasi. Bahkan karena kekuasaan yang masih otoriter, demokrasi di masa lalu tidak dapat dihadapi dengan hukum. Di masa lalu, sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan bangsa, untuk itu diperlukannya supremasi hukum guna menjaga dan mengamankan negara untuk mencapai tujuan bersama. Supremasi hukum disini merupakan upaya penegakan serta penempatan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tenpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk peneyelnggara negara.

Sebagaimana dikutip dari penuturan Albert Einstein “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.” yang artinya jika suatu negara memiliki dasar hukum dan ketertiban yang baik serta sesuai dengan prinsip maka akan menciptakan stabilitas, dan stabilitas ini nantinya akan melahirkan ekonomi yang kuat dan ekonomi yang kuat akan menghasilkan pertahanan serta keamanan yang kuat pula. Untuk itu, kita sebagai warga negara berkewajiban berpartisipasi dalam upaya supremasi hukum di negara ini.