གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Syefara Raissa Ramadhan

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Syefara Raissa Ramadhan གིས-
Nama : Syefara Raissa Ramadhan
NPM : 2215061012
Kelas : PSTI D

Analisis soal Pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
>> Setelah saya membaca artikel diatas saya mendapatkan hal yang positif di dalam topik artikel diatas. Bahwasanya dalam menjunjung hak asasi manusia diperlukan tindakan serta penerapan dari pemerintah untuk mengatasi atau meminimalisir kenaikan covid tersebut. Salah satunya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tetapi penerapan kebijakan tersebut harus diikuti oleh masyarakat karena apabila tidak dilaksanakan bukan tidak mungkin mata rantai covid tidak akan dapat diputuskan. Menurut saya tidak terdapatnya konstitusi yang dilanggar, Namun pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
>> Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dokumen tertulis yang memberikan kerangka hukum dan aturan dasar bagi pemerintahan negara tersebut. Dalam hal ini, pemerintah mungkin akan beroperasi dengan cara yang tidak terstruktur dan cenderung tidak stabil karena tidak ada landasan yang jelas untuk mengatur kebijakan dan tindakan pemerintah. Sebaliknya, konstitusi merupakan landasan hukum yang penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi biasanya mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, hak-hak individu, hak-hak minoritas, dan tata cara pelaksanaan pemilihan umum. Selain itu, konstitusi juga dapat berisi prinsip-prinsip dasar seperti nilai-nilai demokrasi, kemerdekaan, dan keadilan.Dengan adanya konstitusi, maka kebijakan dan tindakan pemerintah dapat diatur secara terstruktur dan jelas, sehingga dapat menjamin stabilitas politik dan keamanan bagi negara dan masyarakatnya. Konstitusi juga memberikan perlindungan bagi hak-hak individu dan minoritas, dan menempatkan pembatasan pada kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
>> Beberapa tantangan kehidupan bernegara yang dihadapi saat ini salah satu contohnya adalah Krisi Kesehatan Global pada pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan dunia gempar dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif dari pemerintah dalam menanggulangi penyebarannya. Pasal yang dapat menjadi pendoman nya terdapat pada pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas kesehatan bagi warga negara.Namun demikian, masih ada ruang untuk perbaikan dan pengembangan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 agar lebih relevan dan mampu mengatasi tantangan-tantangan kehidupan bernegara yang terus berkembang. Proses revisi konstitusi harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi masyarakat yang luas untuk memastikan bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan cara yang demokratis dan sesuai dengan aspirasi rakyat.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
>> Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa konsep persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlangsungan hidup bernegara dan masyarakat yang harmonis. Persatuan dan kesatuan memungkinkan kita untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama dan membangun negara yang lebih baik untuk semua orang.Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam upaya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini salah satunya adalah dalam memperkuat pendidikan kewarganegaraan perlu diperkuat dan diperluaskan agar cakupannya dapat lebih luas serta dapat membentuk warga negara yang memiliki kesdaran akan hal dan kewajiban sebagai dari negara yang satu.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Syefara Raissa Ramadhan གིས-
Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM: 22150161012
Kelas: PSTI-D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lainnya membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Terdapat 3 faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. 1).Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
> yaitu suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2).Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
> yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi atau juga berartikan pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat.
3).Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
> yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam 6 norma yang dibutuhkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis yaitu; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat. Namun,Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Syefara Raissa Ramadhan གིས-
Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM: 2215061012
Kelas: PSTI-D

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1983 (bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomow 43 Tahun 2006.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum kemerdekaan indonesia hal tersebut diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dari bangsa. Lalu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013. Pada tahun 1947 dinamakan dengan kurikulum kewarganegaraan, tahun 1862 dinamakan dengan kurikulum Civics, di tahun 1968 dinamakan dengan kurikulum Kewarganegaraan Negara, dst. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dinamika, esensi dan urgensi nya pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.